Komponen selanjutnya adalah tunjangan pangan atau beras. Ini adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturannya, PNS setiap bulan mendapat jatah tunjangan pangan senilai 10 kilogram beras untuk setiap anggota keluarganya.
Tunjangan beras ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp7.242 per kilogram. Jika jumlah anggota keluarga Dedy ada tiga orang, maka tunjangan pangan yang diterimanya sebesar Rp217.260.
Selanjutnya adalah tunjangan jabatan. Bagi PNS golongan IIIA seperti Dedy Mandarsyah mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000.
Komponen selanjutnya adalah tunjangan kinerja. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, besaran tunjangan kinerja bagi jabatan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional adalah sebesar Rp13.670.000.
Jika ditotal gaji yang diterima Dedy Mandarsyah saat ini sebagai Kepala BPJN adalah Rp20.271.484 atau Rp20 juta.