Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Ruth Meliana

Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:06 WIB
Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral [Tangkapan layar X]

Suara.com - Kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Lutfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) masuk babak baru. Sosok DT selaku pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, pengacara DT, Titik Rachmawati menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. Ia menyatakan bahwa pihak pelaku berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk bersedia menanggung biaya pengobatan Lutfi.

“Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," ujar Titik Rachmawati kepada media, Jumat (14/12/2024).

Meski demikian, keluarga korban tidak ingin berdamai dan ingin pelaku diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto pun mengonformasi pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Lufti pada Kamis (12/12/2024).

"Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel. Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.

Ancaman pidana pelaku penganiayaan dokter koas 

Pasal dan hukuman penjara terkait kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. Bunyi Pasal 352 KUHP sebagai berikut:

"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta."

Bunyi pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:

baca juga

"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta."

Sedangkan untuk penganiayaan berat, hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas

5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:25 WIB

Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres

Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:32 WIB

Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?

Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:58 WIB

Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak

Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:42 WIB

Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah

Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB

Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang

Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:21 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×