Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Ruth Meliana | Suara.com

Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:06 WIB
Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral [Tangkapan layar X]

Suara.com - Kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Lutfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) masuk babak baru. Sosok DT selaku pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, pengacara DT, Titik Rachmawati menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. Ia menyatakan bahwa pihak pelaku berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk bersedia menanggung biaya pengobatan Lutfi.

“Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," ujar Titik Rachmawati kepada media, Jumat (14/12/2024).

Meski demikian, keluarga korban tidak ingin berdamai dan ingin pelaku diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto pun mengonformasi pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Lufti pada Kamis (12/12/2024).

"Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel. Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.

Ancaman pidana pelaku penganiayaan dokter koas 

Pasal dan hukuman penjara terkait kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. Bunyi Pasal 352 KUHP sebagai berikut:

"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta."

Bunyi pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:

"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta."

Sedangkan untuk penganiayaan berat, hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas

5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:25 WIB

Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres

Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:32 WIB

Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?

Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:58 WIB

Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak

Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:42 WIB

Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah

Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB

Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang

Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:21 WIB

Terkini

7 Blush On Terbaik untuk Makeup Merona dan Awet Sepanjang Hari

7 Blush On Terbaik untuk Makeup Merona dan Awet Sepanjang Hari

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:27 WIB

Raditya Dika dan Aldi Taher Bahas Skincare Pria, Tren Gentle Power Jadi Andalan Cowok Modern

Raditya Dika dan Aldi Taher Bahas Skincare Pria, Tren Gentle Power Jadi Andalan Cowok Modern

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:23 WIB

Ramadan Bikin Belanja Online Makin Ngebut, Tren Cashback Jadi Andalan Pengguna

Ramadan Bikin Belanja Online Makin Ngebut, Tren Cashback Jadi Andalan Pengguna

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:18 WIB

Apa Perbedaan Cushion dan Foundation? Pastikan Tahu 7 Hal Ini

Apa Perbedaan Cushion dan Foundation? Pastikan Tahu 7 Hal Ini

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: Link Pengumuman SNBP 2026, Shio Paling Beruntung Pekan Ini

Terpopuler: Link Pengumuman SNBP 2026, Shio Paling Beruntung Pekan Ini

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 06:50 WIB

5 Rekomendasi Smartband Murah untuk Olahraga, Fitur Lengkap Mulai Rp200 Ribuan

5 Rekomendasi Smartband Murah untuk Olahraga, Fitur Lengkap Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:05 WIB

5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas

5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:51 WIB

Fakta dan Makna Paskah, Lengkap dengan Alasan Tanggal Peringatannya Selalu Berubah

Fakta dan Makna Paskah, Lengkap dengan Alasan Tanggal Peringatannya Selalu Berubah

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:14 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung pada April 2026, Rezeki Diprediksi Makin Berlimpah

4 Zodiak Paling Beruntung pada April 2026, Rezeki Diprediksi Makin Berlimpah

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:12 WIB

Cara Cek Hasil SNBP 2026, Ini Tandanya Kalau Anda Lolos PTN Impian

Cara Cek Hasil SNBP 2026, Ini Tandanya Kalau Anda Lolos PTN Impian

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:48 WIB