Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Ruth Meliana

Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:06 WIB
Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral [Tangkapan layar X]

Suara.com - Kasus penganiayaan seorang dokter koas bernama Lutfi dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) masuk babak baru. Sosok DT selaku pelaku penganiayaan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).

Sebelumnya, pengacara DT, Titik Rachmawati menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. Ia menyatakan bahwa pihak pelaku berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk bersedia menanggung biaya pengobatan Lutfi.

“Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab. Kita juga akan menemui dekan dan kaprodi untuk meminimalisir masalah ini agar tidak melebar terlalu jauh," ujar Titik Rachmawati kepada media, Jumat (14/12/2024).

Meski demikian, keluarga korban tidak ingin berdamai dan ingin pelaku diproses secara hukum. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto pun mengonformasi pihaknya sudah menerima laporan kasus dari Lufti pada Kamis (12/12/2024).

"Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel. Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto.

Ancaman pidana pelaku penganiayaan dokter koas 

Pasal dan hukuman penjara terkait kasus penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP versi baru. Bunyi Pasal 352 KUHP sebagai berikut:

"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta."

Bunyi pasal penganiayaan ringan dalam Pasal 471 UU 1/2023 sebagai berikut:

baca juga

"Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta."

Sedangkan untuk penganiayaan berat, hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas

5 Fakta Kondisi Lady Aurellia yang Alami Stres: Berujung Penganiayaan Dokter Koas

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:25 WIB

Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres

Kronologi Penganiayaan Dokter Koas Versi Pelaku: Berawal dari Lady Aurellia Stres

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:32 WIB

Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?

Beda Kasus Rafael Alun vs Dedy Mandarsyah: Penganiayaan Dokter Koas Berujung KPK Turun Tangan?

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:58 WIB

Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak

Beda Kelas, Dedy Mandarsyah vs Basuki Hadimuljono dalam Mendidik Anak

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:42 WIB

Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah

Isi Garasi Dedy Mandarsyah yang Terseret Penganiayaan Koas: Cuma Ada Mobil Hasil Hadiah

Lifestyle | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:44 WIB

Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang

Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:21 WIB

Terkini

5 Skincare dengan Symwhite 377, Ampuh Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review Pembeli

5 Skincare dengan Symwhite 377, Ampuh Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:16 WIB

Atasi Jerawat Pecah Pakai Handsaplast Salep Luka, Begini Cara Pakainya!

Atasi Jerawat Pecah Pakai Handsaplast Salep Luka, Begini Cara Pakainya!

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Skincare untuk Pemula Apa Saja? Simak Rekomendasi Dokter agar Tak Salah Pilih

Skincare untuk Pemula Apa Saja? Simak Rekomendasi Dokter agar Tak Salah Pilih

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:45 WIB

Kesalahan Fatal Pakai Clay Mask yang Bikin Kulit Dehidrasi, Ini 4 Tipsnya dari Dokter Estetika

Kesalahan Fatal Pakai Clay Mask yang Bikin Kulit Dehidrasi, Ini 4 Tipsnya dari Dokter Estetika

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:20 WIB

Hambat Energi Positif, Ini 6 Barang yang Sebaiknya Tak Disimpan di Kamar Menurut Feng Shui

Hambat Energi Positif, Ini 6 Barang yang Sebaiknya Tak Disimpan di Kamar Menurut Feng Shui

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:18 WIB

Usung Formula Water-Based, Mirukaku Hadirkan Sunscreen dengan Hasil Akhir Natural Tanpa White Cast

Usung Formula Water-Based, Mirukaku Hadirkan Sunscreen dengan Hasil Akhir Natural Tanpa White Cast

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:14 WIB

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:50 WIB

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:22 WIB

7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona

7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari

7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:40 WIB

×