Hukum Belanja dengan Memanfaatkan Diskon Natal Bagi Muslim, Apakah Boleh?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 16:53 WIB
Hukum Belanja dengan Memanfaatkan Diskon Natal Bagi Muslim, Apakah Boleh?
Ilustrasi Diskon Natal [freepik/KamranAydinov]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Al-Khallal berkata dalam kitab al-Jami’-nya, bab kemakruhan keluarnya kaum Muslim di hari raya kaum musyrik, Al-Khillal menyebutkan dari Syekh Muhanna, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad tentang hukum menghadiri hari raya non Muslim ini yang diselenggarakan di negara Syam, sebagaimana juga di Dairi Ayyu dan sesamanya. Kaum Muslim menyaksikannya, mereka hadir di pasar-pasar dan mengambil kambing, sapi, roti, gandum, dan lainnya di tempat tersebut, namun hanya mereka lakukan di pasar-pasar. Mereka membeli namun tidak sampai masuk ke tempat peribadatan kaum non Muslim. Al-Imam Ahmad berkata, bila mereka tidak memasuki tempat peribadatan non Muslim, dan hanya menghadiri pasar, maka tidak masalah,” (Muhammad bin Muflih al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, halaman 123).

Kesimpulan

Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat diketahui bahwa hukum berbelanja dengan diskon Natal pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru merupakan pembahasan yang diperselisihkan hukumnya. Persoalan ini termasuk permasalahan yang bersifat mukhtalaf fihi atau diperdebatkan, sehingga tidak perlu diingkari.

Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah masing-masing pendapat harus menghormati satu sama lain dengan segala perbedaan yang ada.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI