MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?

Farah Nabilla

Senin, 23 Desember 2024 | 15:30 WIB
MUI 'Cuma' Haramkan Muslim Lakukan Ini saat Natal, Apakah Mengucapkan Selamat Juga Termasuk?
ilustrasi perayaan natal (Unsplash)

Suara.com - Natal sebentar lagi tiba. Perdebatan mengenai bolehkah umat Islam mengucapkan Natal seolah menjadi isu tahunan yang selalu muncul. Lantas bagaimana kata Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Beberapa ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim. Seperti Ustaz Abdul Somad yang menyarankan umat Islam tidak perlu memberikan ucapan selamat Natal lantaran sama saja meyakini kelahiran Nabi Isa lahir tanggal 25 Desember.

“Takut dibilang sombong atasan atau takut dibilang kafir sama Allah? Ketika kau ucapkan selamat Natal, ada tiga konsekuensi. Pertama, kau sudah mengatakan Isa lahir 25 Desember, padahal dia tidak lahir 25 Desember,"kata Ustadz Abdul Somad.

"Berarti kau sudah mengatakan Isa mati di depan salib, padahal Qu'ran mengatakan dia tidak mati di hadapan salib. Ketiga, kau mengucapkan selamat Natal berarti sama artinya dengan kau mengatakan Isa adalah anak Tuhan," sambung UAS.

Sementara itu, Quraish Shihab membolehkan jika umat Islam ingin mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain.

Quraish Shihab mengatakan jika ucapan "Selamat Natal" kepada umat Kristiani tidak bertentangan dengan akidah, asal memenuhi syarat bahwa hati tetap mengimani bahwa Isa bukan Tuhan, tapi Nabi yang diutus oleh Allah SWT.

Alasan menghormati dan toleransi sebagai sesama manusia pun juga menjadi dasar Quraish Shihab  berpendapat tak apa-apa jika muslim ingin mengucapkan selamat Natal.

Bagaimana dengan MUI?

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia dari artikel yang diterbitkan pada tahun 2023, lembaga ini menggarisbawahi soal toleransi antar umat beragama. MUI menyebut tidak ada larangan untuk bergaul dan bermuamalah dengan umat agama lain.

baca juga

Namun, lain halnya dengan masalah aqidah dan peribadatan. Satu yang diharamkan oleh umat Islam menurut MUI adalah ikut merayakan Natal bersama umat Kristen.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah sejak lama mengeluarkan Fatwa tentang hukum Perayaan Natal Bersama yang ditetapkan di Jakarta, 7 Maret 1981 M. MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. 

Ada 6 alasan berlandaskan Al-Qur'am yang menjadi landasan MUI mengharamkan umat Islam ikut upacara peribadatan Natal. 

1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.

2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.

3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.

4. Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 72-73 dan Qs. At-Taubah [9]: 30.

5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 116-118.

6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan: Qs. Al-Ikhlas [112]: 1-4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

20 Ide Kado Natal Romantis Anti-Mainstream, Bikin Pacar Makin Sayang!

20 Ide Kado Natal Romantis Anti-Mainstream, Bikin Pacar Makin Sayang!

Lifestyle | Senin, 23 Desember 2024 | 14:37 WIB

Tanggal 24 Desember Apakah Libur? Jangan Sampai Salah, Cek Infonya di Sini!

Tanggal 24 Desember Apakah Libur? Jangan Sampai Salah, Cek Infonya di Sini!

Lifestyle | Senin, 23 Desember 2024 | 14:32 WIB

Australia hingga Filipina, Mengenal Tradisi Natal Unik dari Berbagai Negara di Seluruh Dunia

Australia hingga Filipina, Mengenal Tradisi Natal Unik dari Berbagai Negara di Seluruh Dunia

Lifestyle | Senin, 23 Desember 2024 | 15:10 WIB

Puncak Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kerukunan dan Kepedulian Sosial

Puncak Perayaan Natal Nasional 2024: Refleksi Kerukunan dan Kepedulian Sosial

News | Senin, 23 Desember 2024 | 14:13 WIB

Bakal Dihadiri Presiden, Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 Bertema Marilah Kembali ke Betlehem

Bakal Dihadiri Presiden, Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 Bertema Marilah Kembali ke Betlehem

News | Senin, 23 Desember 2024 | 13:55 WIB

Memang Boleh Muslim Menerima Hampers Natal? Habib Jafar dan Ustaz Firanda Andirja Kasih Penjelasan Ini

Memang Boleh Muslim Menerima Hampers Natal? Habib Jafar dan Ustaz Firanda Andirja Kasih Penjelasan Ini

Lifestyle | Senin, 23 Desember 2024 | 13:22 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×