Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung

Farah Nabilla

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:41 WIB
Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung
Ilustrasi PPN dan PPh. (Pixabay/geralt)

Suara.com - Wacana kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 11% menjadi 12% menimbulkan banyak protes dari masyarakat.

Hal ini pun berkaitan dengan kenaikan harga bahan bahan pokok dan kebutuhan primer lainnya dan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan PPN ini juga berpengaruh terhadap penguatan nilai rupiah jika daya beli masyarakat yang rendah. 

Protes masyarakat ini juga mulai digaungkan di media sosial. Berbagai lapisan masyarakat pun juga mengaitkan kenaikan PPN ini dengan kenaikan pajak lainnya, termasuk Pph (Pajak Penghasilan).

Meskipun wacana kenaikan PPN ini akan segera berlaku per tanggal 1 Januari 2025 ini, namun masih banyak warganet yang salah membedakan antara PPN dengan PPh terutama bagi para pekerja.

Dua pajak ini justru berbeda secara fungsi dan penyerapannya walaupun masih ada kaitannya. Lalu apa sebenarnya perbedaan PPN dan PPh?  Simak inilah selengkapnya.

Definisi PPN

Di Indonesia, ada beberapa kebijakan pemerintah yang mengharuskan masyarakat untuk membayar pajak jika terjadi transaksi jual-beli. Pajak ini disebut dengan PPN.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah sebuah pajak yang dikenakan untuk setiap konsumsi barang atau jasa di wilayah suatu negara, termasuk di Indonesia. PPN ini wajib dibayarkan oleh konsumen tingkat akhir. 

Di Indonesia, PPN diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif umum sebesar 11% sejak 1 April 2022 setelah sebelumnya sebesar 10%.

baca juga

PPN dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang wajib melaporkan dan menyetorkan PPN kepada pemerintah. Contoh barang yang dikenakan PPN meliputi barang elektronik, pakaian, hingga jasa seperti konsultasi dan pariwisata. Namun, ada juga beberapa aspek seperti kebutuhan pokok dan layanan kesehatan tertentu yang tidak dikenakan PPN.

PPN ini juga kerap ditemukan di struk pembelian sebagai bukti bahwa sang pembeli sudah membayar PPN di setiap jual beli yang terjadi.

Definisi PPh

Sedangkan untuk PPh atau Pajak Penghasilan adalah sebuah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Di Indonesia, PPh diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.

Penghasilan yang dikenai PPh meliputi gaji, upah, honorarium, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan penghasilan lain. PPh berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun badan yang memenuhi kriteria tertentu.

Tarif PPh bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35%, tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak (PKP). 

Pajak ini dihitung berdasarkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri. Contoh PPh yang umum dikenal adalah PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Pasal 23 (atas jasa atau dividen).

Biasanya, pihak perusahaan sudah memberikan rincian PPh kepada setiap pegawainya untuk dilaporkan kepada Kantor Pajak sebagai bentuk kewajiban pajak yang sudah dibayarkan di setiap penghasilan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Drama Queen oleh Admin Gerindra, Ini Perjalanan Rieke Diah Pitaloka Kritik PPN 12%

Disebut Drama Queen oleh Admin Gerindra, Ini Perjalanan Rieke Diah Pitaloka Kritik PPN 12%

Lifestyle | Kamis, 26 Desember 2024 | 11:35 WIB

Deryansha Azhary Lulusan Mana? CEO Kasisolusi Dirujak Buntut Bela Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Deryansha Azhary Lulusan Mana? CEO Kasisolusi Dirujak Buntut Bela Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Lifestyle | Kamis, 26 Desember 2024 | 10:45 WIB

Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya

Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:54 WIB

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:20 WIB

CEO Kasisolusi Dirujak Netizen Gara-Gara Sebut Pemerintah Tak Bodoh Naikkan PPN: Agak Laen

CEO Kasisolusi Dirujak Netizen Gara-Gara Sebut Pemerintah Tak Bodoh Naikkan PPN: Agak Laen

Entertainment | Rabu, 25 Desember 2024 | 21:35 WIB

Mau Aktif Bikin Lagu Lagi, Citra Scholastika Sebut PPN 12 Persen Sebagai Tantangan

Mau Aktif Bikin Lagu Lagi, Citra Scholastika Sebut PPN 12 Persen Sebagai Tantangan

Entertainment | Kamis, 26 Desember 2024 | 07:30 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×