Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:54 WIB
Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi polemik, di mana bisa mempengaruhi harga-harga barang.

Kebijakan ini sebenarnya mandat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, bukan berarti kebijakan ini tidak bisa dibatalkan, sebenarnya Presiden Prabowo bisa menggagalkan kebijakan ini.

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah untuk mengakhiri polemik kenaikan PPN 12 persen.
Sebab, untuk mengubah itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR

"Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur," ujar Adi seperti dikutip dari Instagram @adiprayitno.official yang dikutip Kamis (26/12/2024).

Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait krnaikan PPN 12 persen, mestinya semudah membalik telapak tangan mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintan. Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan.

"Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

Dalam permasalahan, tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama anatar Pemerintah dan DPR.

Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian; dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi Pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025.

Hal ini sejalan dengan UU HPP Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) yaitu Tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:20 WIB

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Bisnis | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:20 WIB

Daun Kelor jadi Opsi Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen: Kasih Pare Sama Daun Singkong Pak!

Daun Kelor jadi Opsi Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen: Kasih Pare Sama Daun Singkong Pak!

Bisnis | Selasa, 24 Desember 2024 | 15:16 WIB

Terkini

Promo JSM Superindo Terbaru Minggu Ini 22-24 Mei 21026, Daging Ayam Diskon 40 Persen!

Promo JSM Superindo Terbaru Minggu Ini 22-24 Mei 21026, Daging Ayam Diskon 40 Persen!

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:58 WIB

Dari Rp34 Miliar Tinggal Rp15,3 Miliar, Trader Ini Jadi Korban Jumat Berdarah Kripto

Dari Rp34 Miliar Tinggal Rp15,3 Miliar, Trader Ini Jadi Korban Jumat Berdarah Kripto

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB

Lalamove Masuk Jerman, Bidik 3,4 Juta UKM dengan Logistik On-Demand

Lalamove Masuk Jerman, Bidik 3,4 Juta UKM dengan Logistik On-Demand

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:08 WIB

Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai

Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:01 WIB

Sosok di Balik Danantara Sumberdaya Indonesia, Direksinya Orang Asing

Sosok di Balik Danantara Sumberdaya Indonesia, Direksinya Orang Asing

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:33 WIB

Cara Investasi SBN untuk Pemula Saat Suku Bunga Naik dan Berapa Minimal Belinya?

Cara Investasi SBN untuk Pemula Saat Suku Bunga Naik dan Berapa Minimal Belinya?

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:31 WIB

Ini Alasan Hulu Migas Dikecualikan dari Skema Ekspor DSI

Ini Alasan Hulu Migas Dikecualikan dari Skema Ekspor DSI

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:14 WIB

Rupiah Melemah dan Suku Bunga Naik, Ini 3 Tipe Investasi untuk Pemula Amankan Tabungan

Rupiah Melemah dan Suku Bunga Naik, Ini 3 Tipe Investasi untuk Pemula Amankan Tabungan

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 13:08 WIB

Profil Luke Thomas Mahony, WN Australia Eks Petinggi Vale Jadi Dirut PT DSI

Profil Luke Thomas Mahony, WN Australia Eks Petinggi Vale Jadi Dirut PT DSI

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:56 WIB

Ekspor Mineral Disentralisasi ke Danantara, Bahlil Klaim Akhiri Modus Transfer Pricing

Ekspor Mineral Disentralisasi ke Danantara, Bahlil Klaim Akhiri Modus Transfer Pricing

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:31 WIB