Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.394,125
LQ45 627,469
Srikehati 306,090
JII 380,924
USD/IDR 17.839

Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya

Achmad Fauzi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:54 WIB
Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi polemik, di mana bisa mempengaruhi harga-harga barang.

Kebijakan ini sebenarnya mandat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, bukan berarti kebijakan ini tidak bisa dibatalkan, sebenarnya Presiden Prabowo bisa menggagalkan kebijakan ini.

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah untuk mengakhiri polemik kenaikan PPN 12 persen.
Sebab, untuk mengubah itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR

"Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur," ujar Adi seperti dikutip dari Instagram @adiprayitno.official yang dikutip Kamis (26/12/2024).

Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait krnaikan PPN 12 persen, mestinya semudah membalik telapak tangan mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintan. Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan.

"Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

baca juga

Dalam permasalahan, tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama anatar Pemerintah dan DPR.

Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian; dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi Pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025.

Hal ini sejalan dengan UU HPP Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) yaitu Tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:20 WIB

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Bisnis | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:20 WIB

Daun Kelor jadi Opsi Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen: Kasih Pare Sama Daun Singkong Pak!

Daun Kelor jadi Opsi Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen: Kasih Pare Sama Daun Singkong Pak!

Bisnis | Selasa, 24 Desember 2024 | 15:16 WIB

Terkini

Jelang Super League 2026/2027, Persib Bandung Dapat Sinyal Bahaya dari Persija Jakarta

Jelang Super League 2026/2027, Persib Bandung Dapat Sinyal Bahaya dari Persija Jakarta

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:06 WIB

4 Rekomendasi Eyeshadow Palette 9 Warna yang Hasil Akhirnya Matte dan Pigmented

4 Rekomendasi Eyeshadow Palette 9 Warna yang Hasil Akhirnya Matte dan Pigmented

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Acorn Was a Little Wild: Dari Jiwa Bebas Menjadi Pohon yang Megah

Acorn Was a Little Wild: Dari Jiwa Bebas Menjadi Pohon yang Megah

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Misteri di Balik Kematian Sang Ayah: Membedah Film Horor Pendek The Blue Drum

Misteri di Balik Kematian Sang Ayah: Membedah Film Horor Pendek The Blue Drum

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:01 WIB

BEI Siapkan Aturan Baru ARA, Saham Murah Bisa Melonjak 35%

BEI Siapkan Aturan Baru ARA, Saham Murah Bisa Melonjak 35%

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Pray for Kalimantan: Ketika Hutan Gundul, Kemarau Menjadi Api

Pray for Kalimantan: Ketika Hutan Gundul, Kemarau Menjadi Api

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Helikopter Jatuh, Kepala Badan Intelijen Tewas dengan 5 Warga Amerika Serikat

Helikopter Jatuh, Kepala Badan Intelijen Tewas dengan 5 Warga Amerika Serikat

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa

Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kalbar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ungkap Pesona & UMKM, KKN-T 129 Undip Hadirkan Video Profil Desa Gogik

Ungkap Pesona & UMKM, KKN-T 129 Undip Hadirkan Video Profil Desa Gogik

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:55 WIB

×