Daftar Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:55 WIB
Daftar Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025
Daerah yang melarang pesta kembang api di malam tahun baru 2025. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebentar lagi akan tiba Tahun Baru 2025. Di malam pergantian tahun biasanya masyarakat akan merayakannya dengan menggelar acara di berbagai tempat. 

Salah satu kebiasaan dalam merayakan malam pergantian tahun adalah dengan meniup terompet dan pesta kembang api, tepat di hari pergantian tahun.

Masyarakat suka cita menyambut tahun baru 2025 dengan harapan kehidupan lebih baik dibanding tahun 2024 yang telah dilalui.

Namun tidak semua daerah di Indonesia memperbolehkan acara pesta kembang api di malam tahun baru 2025 kali ini. Daerah mana saja? Berikut ini daftarnya.

1. Tangerang Selatan

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan pihaknya melarang pesta kembang api di malam pergantian tahun.

"Dilarang pesta kembang api tanpa izin," kata Pilar Saga Ichsan, Kamis (26/12/2024).

Jika ada pihak yang ingin menggelar pesta kembang api secara komersial, Pilar Saga mengatakan, harus seizin pihak kepolisian dan kewilayahan.  

2. Banda Aceh

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Tanpa Macet! Panduan Car Free Night Jakarta 2025

Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam tahun baru 2025 termasuk mengadakan pesta kembang api.

Larangan itu dibuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dengan alasan bertentangan terhadap syariat Islam.

"Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh," bunyi poin larangan.

3. Kota Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pesta kembang api dan petasan di malam perayaan tahun Baru 2025.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan larangan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI