Suara.com - Media sosial X dibuat heboh dengan curhatan seorang karyawan yang membuat kata kunci PPh 21 menjadi trending topic pada Minggu (29/12/2024). Lantas, apa yang dimaksud dengan PPh 21?
Curhatan karyawan yang tidak diketahui namanya itu disampaikan melalui akun X worksfess pada Sabtu (28/12/2024). Ia bertanya soal potongan PPh 21 saat gajian bulan Desember 2024.
"Misi mau tanya, ini PPh bakal kepotong tiap bulan atau per tahun ya kalau potongan segini? Karena bulan ini baru kena PPh, aku udah coba tanya Google tapi belum paham, makasih sebelumnya," bunyi curhatan sang karyawan seperti dilansir pada Minggu (29/12/2024).
Curhatan karyawan ini kemudian viral hingga mendapat lebih dari seribu tanda suka dan ditanggapi oleh ratuan netizen pengguna X. Kata kunci "PPh 21" pun ikut menjadi trending gara-gara curhatan tersebut.
Apa Itu PPh 21?
Merangkum keterangan dari laman online-pajak.com, PPh 21 merupakan kepanjangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Ini adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diteriima pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya.
Dasar hukum pemotongan PPh 21 adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Januari 2024.
Kebijakan baru itu menjelaskan dua skema tarif pemotongan PPh 21, yakni skema PPh 21 setahun dihitung secara progresif di Masa Pajak Terakhir (sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) dan PPh 21 dihitung secara bulanan maupun harian menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Komentar Netizen
Baca Juga: Jangan Salah Lagi! Ini Bedanya PPN dan PPh yang Kerap Bikin Bingung
Sementara itu, curhatan karyawan soal PPh 21 menuai banyak komentar dari netizen. Tidak sedikit netizen yangmenanggapi curhatan tersebut dengan menjelaskan perihal PPh 21.