Tagar PPh 21 Trending di Media Sosial X gara-gara Curhatan Karyawan, Apa Itu?

Nur Khotimah

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:18 WIB
Tagar PPh 21 Trending di Media Sosial X gara-gara Curhatan Karyawan, Apa Itu?
Ilustrasi Pajak Penghasilan (PPh). (Freepik)

Suara.com - Media sosial X dibuat heboh dengan curhatan seorang karyawan yang membuat kata kunci PPh 21 menjadi trending topic pada Minggu (29/12/2024). Lantas, apa yang dimaksud dengan PPh 21?

Curhatan karyawan yang tidak diketahui namanya itu disampaikan melalui akun X worksfess pada Sabtu (28/12/2024). Ia bertanya soal potongan PPh 21 saat gajian bulan Desember 2024.

"Misi mau tanya, ini PPh bakal kepotong tiap bulan atau per tahun ya kalau potongan segini? Karena bulan ini baru kena PPh, aku udah coba tanya Google tapi belum paham, makasih sebelumnya," bunyi curhatan sang karyawan seperti dilansir pada Minggu (29/12/2024).

Curhatan karyawan ini kemudian viral hingga mendapat lebih dari seribu tanda suka dan ditanggapi oleh ratuan netizen pengguna X. Kata kunci "PPh 21" pun ikut menjadi trending gara-gara curhatan tersebut.

Apa Itu PPh 21?

Merangkum keterangan dari laman online-pajak.com, PPh 21 merupakan kepanjangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Ini adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diteriima pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya.

Dasar hukum pemotongan PPh 21 adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, pemerintah juga telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Januari 2024.

Kebijakan baru itu menjelaskan dua skema tarif pemotongan PPh 21, yakni skema PPh 21 setahun dihitung secara progresif di Masa Pajak Terakhir (sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) dan PPh 21 dihitung secara bulanan maupun harian menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Ilustrasi pajak penghasilan - cara menghitung pajak penghasilan (Pexels)
Ilustrasi pajak penghasilan (Pexels)

Komentar Netizen

baca juga

Sementara itu, curhatan karyawan soal PPh 21 menuai banyak komentar dari netizen. Tidak sedikit netizen yangmenanggapi curhatan tersebut dengan menjelaskan perihal PPh 21.

"Kenapa sih kalau gaji gross potongan pajak di Desember pasti lebih gede dari bulan sebelumnya? Simpelnya, karena PPh 21 (gaji karyawan) itu sistemnya progresif guys. Cara hitungnya untuk penghasilan kena pajak 60 juta pertama kena 5 persen, lalu 60 juta-250 juta di 15 persen, 250 juta hingga 500 juta di 25 persen," tulis akun airdryan_.

"Hai kak aku jelasin singkat ya. Gaji kakak 5 juta/bulan = 60 juta setahun. 60 juta - 54 juta (PTKP) = 6 juta. 6 juta x 5% = 300 ribu (pajak setahun). 300 ribu / 12 = 25 ribu (pajak sebulan). Seharusnya kurang lebih around 25 ribu sebulan kak. Maybe itu disetahunkan. Silahkan tanya ke bendaharanya kak," jelas lainnya.

"Untuk pajak gaji bulan desember ini langsung disetahunkan jadi emang pajaknya keliatan gede karena pake perhitungan tarif progresif. Tapi nanti dari Januari-November bakal balik lagi pake perhitungan TER yang mana perhitungan pajaknya pake metode penghitungan pajak bulanan/harian," tulis netizen lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Kecelakaan Azerbaijan Airlines Bisa Dapat Rp  578 Juta

Korban Kecelakaan Azerbaijan Airlines Bisa Dapat Rp 578 Juta

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2024 | 09:19 WIB

Gaji Anjing di SCBD Kalahkan Karyawan UMR

Gaji Anjing di SCBD Kalahkan Karyawan UMR

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:32 WIB

7 Pekerjaan Ini Punya Gaji Tinggi, Ada yang Tembus Rp 2,5 Miliar

7 Pekerjaan Ini Punya Gaji Tinggi, Ada yang Tembus Rp 2,5 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:55 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×