Suara.com - Kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis mengusik rasa keadilan masyarakat setelah Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6,5 tahun padanya.
Hukuman untuk Harvey Moei situ dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
Terlebih hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Rasa keadilan masyarakat kembali terusik ketika muncul kabar jika Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi adalah anggota BPJS PBI Kelas 3.
Hal itu diungkap oleh akun X @irwndfrry. Pada Sabtu (28/12/2024) lalu, akun itu mengunggah tangkapan layar kartu BPJS dengan nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi di dalamnya.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis akun tersebut.
Lantas apa itu BPJS PBI dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasan berikut ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima bantuan Iuran (PBI) adakah layanan kesehatan yang khusus untuk masyarakat miskin serta tak mampu.
Mereka yang terdaftar di BPJS kelas ini tidak diwajibkan untuk membayar iuran bulanan, karena sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah.
Program ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Jika ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka seseorang harus masuk dalam kategori fakir miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara kriteria orang tak mampu yang layak menerima BPJS PBI yakni orang yang memiliki sumber mata pencaharian namun hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Meski begitu, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya maupun keluarganya.
Cara mendapatkan BPJS PBI
Untuk mendapatkan BPJS PBI, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, terdaftar dalam DTKS.