Terkuak! Sandra Dewi dan Harvey Moeis Nikmati PBI BPJS, Berapa Total Subsidi yang Diterima?

Chandra Iswinarno

Senin, 30 Desember 2024 | 11:59 WIB
Terkuak! Sandra Dewi dan Harvey Moeis Nikmati PBI BPJS, Berapa Total Subsidi yang Diterima?
Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkapkan, pihaknya mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Jakarta.

Keduanya dianggap memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Bila dihitung maka keduanya menikmati subsisi BPJS PBI dari pemerintah sebesar Rp 6.112.000 sejak 2018 hingga saat ini.

Untuk diketahui, Peserta BPJS PBI APBN adalah segmen kepesertaan khusus untuk warga miskin dan orang tidak mampu di mana iuran bulannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI

Dalam fasilitas kelas perawatan rawat inap, peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas rawat inap, sedangkan Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3.

Kemudian pada iuran, peserta BPJS PBI tidak membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan, peserta BPJS Non PBI membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.

Untuk faskes Pertama, peserta BPJS Non PBI dapat memilih faskes pertama sendiri, seperti klinik atau puskesmas. Sementara peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertama sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa.

baca juga

Adapun syarat menjadi peserta, bagi BPJS Non PBI, siapa pun dapat mendaftar. Sedangkan, peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Apabila melihat kepesertaan sejak Maret tahun 2018, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai peserta BPJS PBI APBD, maka mereka menikmati subsidi dari pemerintah sepenuhnya.

Terhitung sejak Maret 2018 hingga Juli 2019 keduanya mendapat subsidi iuran tiap bulannya sebesar Rp 23.000, hal tersebut sesuai dengan Perpres 82/2018.

Kemudian pada Agustus 2019 terjadi perubahan untuk besaran iuran menjadi Rp 42 ribu hingga saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ikut Terdaftar, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ikut Terdaftar, Pemprov DKI Bakal Tata Ulang Regulasi Penerima Bantuan Iuran BPJS

News | Senin, 30 Desember 2024 | 11:18 WIB

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3, Pemprov Jakarta: Sejak 1 Maret 2018

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3, Pemprov Jakarta: Sejak 1 Maret 2018

News | Senin, 30 Desember 2024 | 10:53 WIB

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis dari Korupsi Timah Rp300 T, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis dari Korupsi Timah Rp300 T, Mahfud MD: Menusuk Rasa Keadilan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 10:10 WIB

Terkini

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:56 WIB

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:55 WIB

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

×