Lalu berasal dari keluarga ekonomi rendah, tidak memiliki jaminankesehatan lainnya, berlum terdaftar sebagai peserta BPJS Non-PBI, surat keterangan tidak mampu (opsional), serta masuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas.
Dan berikut adalah tata cara untuk mendaftarkan BPJS PBI, mengutip laman resmi sippn.menpan.go.id:
1. Mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dan membawa dokumen berupa KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin (jika dibutuhkan)
2. Verifikasi data DTKS, data calon peserta akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial dan jika lolos maka akan dimasukkan ke dalam DTKS Kementerian Sosial
3. Penetapan sebagai penerima PBI yang akan diberitahukan secara resmi dan bisa memperoleh kartu BPJS PBI
4. Pengambilan kartu BPJS PBI dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat atau dikirimkan sesuai dengan kebijakan daerah
5. Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi DTKS atau Cek Bansos dari Kementerian Sosial untuk memudahkan pemeriksaan status DTKS dan pengajuan sebagai penerima BPJS PBI
Demikian tadi ulasan mengenai persyaratan dan cara mendapatkan BPJS PBI, seperty Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan