Jika ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka seseorang harus masuk dalam kategori fakir miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara kriteria orang tak mampu yang layak menerima BPJS PBI yakni orang yang memiliki sumber mata pencaharian namun hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Meski begitu, mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya maupun keluarganya.
Cara mendapatkan BPJS PBI
Untuk mendapatkan BPJS PBI, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya berkewarganegaraan Indonesia, terdaftar dalam DTKS.
Lalu berasal dari keluarga ekonomi rendah, tidak memiliki jaminankesehatan lainnya, berlum terdaftar sebagai peserta BPJS Non-PBI, surat keterangan tidak mampu (opsional), serta masuk dalam kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas.
Dan berikut adalah tata cara untuk mendaftarkan BPJS PBI, mengutip laman resmi sippn.menpan.go.id:
1. Mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dan membawa dokumen berupa KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin (jika dibutuhkan)
2. Verifikasi data DTKS, data calon peserta akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial dan jika lolos maka akan dimasukkan ke dalam DTKS Kementerian Sosial
3. Penetapan sebagai penerima PBI yang akan diberitahukan secara resmi dan bisa memperoleh kartu BPJS PBI