Aisar Khaled Gerakkan Jari Kaki Selama Jadi Imam Salat di Aceh, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:34 WIB
Aisar Khaled Gerakkan Jari Kaki Selama Jadi Imam Salat di Aceh, Bagaimana Hukumnya?
Aisar Khaled Salat Jadi Imam di Aceh (TikTok)

Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan gerakan banyak membatalkan salat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa, seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia salat.

Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit. Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat dalam salat maka salat akan batal jika disengaja namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan.

Adapun ulama mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa gerakan banyak dalam salat, sengaja atau tidak dapat membatalkan salat. Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.

Sementara gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan salat. Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut Syafi’iyyah sudah dianggap gerakan banyak.

Sehingga menggerakkan jari kaki secara ringan saat salat tidak membatalkan, tetapi hukumnya makruh. Syaratnya, gerakan tersebut tidak melibatkan telapak kaki atau seluruh kaki. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI