Jika uang pengganti tak bisa dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang dan Harvey wajib menggantinya dengan tambahan penjara selama 2 tahun.
Vonis dan status aset Helena Lim
![Helena Lim [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/11/19/80254-helena-lim-evi-ariskasuaracom.jpg)
Sidang vonis Helena Lim digelar pada Senin (30/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan vonis yang dijatuhkan kepada Helena sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang semula menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pondoh dalam sidang vonis tersebut.
Helena juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti tambahan sebesar Rp900 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," lanjut hakim Pondoh.
Sidang tersebut sempat diwarnai aksi protes dari ibunda Helena, Hoa Lian yang histeris usai mendengar vonis hakim terhadap sang anak. Ia pun sampai diusir untuk keluar dari ruang sidang tersebut.
Selain mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan aset Helena Lim yang sempat disita dan terbukti bukan sebagai aset yang ia dapatkan dari hasil korupsi.
"Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," pungkas Hakim Pondoh dalam sidang vonis tersebut.
Baca Juga: Seberapa Kaya Orang Tua Harvey Moeis? Mampu Wariskan Rp1 Triliun untuk Anak
Kontributor : Dea Nabila