Beda Nasib Harvey Moeis Vs Helena Lim di Kasus Korupsi Timah: Ada yang Asetnya Bakal Dikembalikan

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:05 WIB
Beda Nasib Harvey Moeis Vs Helena Lim di Kasus Korupsi Timah: Ada yang Asetnya Bakal Dikembalikan
Kolase Harvey Moeis dan Helena Lim (Instagram)

Suara.com - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kini kembali bergulir usai Helena Lim dan Harvey Moeis menjalani sidang vonis.

Peran keduanya dalam kasus ini pun membuat negara mengalami kerugian hingga Rp271 triliun. Baik Helena maupun Harvey Moeis pun didakwa berperan untuk melancarkan pencairan dana CSR dari perusahaan-perusahaan timah ilegal.

Meskipun keduanya sama sama berperan dalam kasus korupsi timah ini, ada beberapa perbedaan mulai dari vonis hingga status aset yang sempat disita.

Lalu, apa perbedaan hasil vonis serta status aset keduanya pasca sidang vonis? Simak inilah selengkapnya.

Vonis dan status aset Harvey Moeis

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Seminggu sebelum sidang vonis Helena, Harvey Moeis sudah terlebih dahulu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Harvey tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya tanpa kehadiran sang istri Sandra Dewi yang sebelumnya tak pernah absen menemaninya dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang semula menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun bertugas membacakan isi dakwaan dan vonis terhadap ayah dua orang anak ini.

baca juga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Eko dalam pembacaan vonis.

Uang denda sebesar Rp 1 miliar tersebut pun wajib dibayarkan Harvey, namun jika tidak sanggup maka Harvey akan menjalani hukuman tambahan sebesar 6 bulan penjara.

"Apabila terdakwa Harvey tak dapat melunasi denda, maka akan diganti dengan subsidair enam bulan penjara," lanjut hakim Eko.

Penyitaan berbagai aset milik Harvey pun kini menjadi jaminan bagi pihak pengadilan lantaran Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Apabila terdakwa Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," pungkas Hakim Eko.

Berbeda dengan Helena, aset milik Harvey justru tidak dikembalikan dan menjadi jaminan atas tuntutan uang pengganti yang dibebankan terhadapnya sebesar Rp210 miliar.

Jika uang pengganti tak bisa dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang dan Harvey wajib menggantinya dengan tambahan penjara selama 2 tahun.

Vonis dan status aset Helena Lim

Helena Lim [Evi Ariska/Suara.com]
Helena Lim [Evi Ariska/Suara.com]

Sidang vonis Helena Lim digelar pada Senin (30/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan vonis yang dijatuhkan kepada Helena sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang semula menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pondoh dalam sidang vonis tersebut.

Helena juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti tambahan sebesar Rp900 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," lanjut hakim Pondoh.

Sidang tersebut sempat diwarnai aksi protes dari ibunda Helena, Hoa Lian yang histeris usai mendengar vonis hakim terhadap sang anak. Ia pun sampai diusir untuk keluar dari ruang sidang tersebut.

Selain mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan aset Helena Lim yang sempat disita dan terbukti bukan sebagai aset yang ia dapatkan dari hasil korupsi.

"Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," pungkas Hakim Pondoh dalam sidang vonis tersebut.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seberapa Kaya Orang Tua Harvey Moeis? Mampu Wariskan Rp1 Triliun untuk Anak

Seberapa Kaya Orang Tua Harvey Moeis? Mampu Wariskan Rp1 Triliun untuk Anak

Lifestyle | Selasa, 31 Desember 2024 | 16:46 WIB

Silsilah Keluarga Harvey Moeis: Orang Tuanya Tinggalkan Warisan Capai Rp1 Triliun

Silsilah Keluarga Harvey Moeis: Orang Tuanya Tinggalkan Warisan Capai Rp1 Triliun

Lifestyle | Selasa, 31 Desember 2024 | 16:25 WIB

Jokowi Bersanding dengan Bashar Al-Assad di Daftar Orang Terkorup di Dunia

Jokowi Bersanding dengan Bashar Al-Assad di Daftar Orang Terkorup di Dunia

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 15:49 WIB

Kejagung Respons Permintaan Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis: Banding Sudah Diajukan

Kejagung Respons Permintaan Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis: Banding Sudah Diajukan

News | Selasa, 31 Desember 2024 | 14:12 WIB

Pekerjaan Prestisius Ayah Lita Gading, Terungkap saat Anak Kritik Vonis Hukuman Harvey Moeis

Pekerjaan Prestisius Ayah Lita Gading, Terungkap saat Anak Kritik Vonis Hukuman Harvey Moeis

Lifestyle | Selasa, 31 Desember 2024 | 13:46 WIB

Terkini

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

×