Dikabulkan MK, Ini Sosok 4 Mahasiswa Jogja Penggugat Ambang Batas Capres 20 Persen

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 09:57 WIB
Dikabulkan MK, Ini Sosok 4 Mahasiswa Jogja Penggugat Ambang Batas Capres 20 Persen
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

"Kan ada dugaan kalau MK disetir kekuatan oligarki, tunduk pada dinasti politik, namun dengan dikabulkannya gugatan ini bisa jadi pertanda kalau tuduhan itu tidak benar," kata Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Gugun El Guyanie.

Alasan 4 Mahasiswa Gugat Ambang Batas Capres

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [https://www.mkri.id/]
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [https://www.mkri.id/]

Gugun kemudian mengungkap alasan keempat mahasiswanya menggugat ambang batas capres. Disebutkan bahwa keempat mahasiswa itu tidak punya motif politik kekuasaan karena sejak awal berinisiatif untuk mengajukan gugatan itu datang dari diri mereka sendiri.

"Motif mahasiswa ini objektif, tidak ada subjektif kepentingan kekuasaan tertentu. Jadi pemohonnya ya jelas mereka yang ingin agar ruang demokrasi tidak dikendalikan oleh oligarki," jelas Gugun.

Menurut Gugun, apa yang dilakukan keempat mahasiswa UIN itu murni atas dasar kepentingan rakyat. Hal itu dilakukan agar setiap momen pilpres, calon yang maju bisa lebih bervariatif dan publik bisa punya banyak pilihan.

"Kalau presidential threshold tidak dihapus MK, maka setiap pilpres ya ketemunya capres yang itu-itu aja dari partai-partai besar, yang itu pasti sudah dikooptasi, didominasi, dihegemoni kepentingan oligarki," pungkasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI