Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18 WIB
Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? Ini Penyebab dan Solusinya
Kalau Lebih Bayar Pajak Gimana? (freepik)

Suara.com - Saat melaporkan SPT Tahunan, sebagian wajib pajak mungkin menemukan status pajaknya berubah menjadi lebih bayar. Ketika situasi ini terjadi, banyak orang bertanya-tanya mengenai langkah yang harus diambil. Lalu, kalau lebih bayar pajak gimana?

Pada dasarnya, lebih bayar pajak terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan selama satu tahun lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang.

Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kelebihan pemotongan oleh pemberi kerja atau kesalahan saat mengisi data kredit pajak di SPT.

Lalu, bagaimana solusi jika lebih bayar pajak? Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa Bisa Terjadi Lebih Bayar Pajak?

Status lebih bayar pada SPT Tahunan biasanya muncul karena adanya selisih antara pajak terutang dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan sepanjang tahun. Jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar, maka sistem akan menunjukkan status lebih bayar.

Salah satu penyebab yang cukup sering terjadi adalah kesalahan dalam mengisi kredit pajak pada SPT. Misalnya, wajib pajak memasukkan jumlah PPh yang dipotong oleh pihak lain tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada bukti potong pajak. Kesalahan kecil seperti ini bisa membuat status SPT berubah dari yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.

Selain itu, lebih bayar juga bisa terjadi karena penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sistem ini digunakan untuk membagi pembayaran pajak secara merata sepanjang tahun.

Namun, pada akhir tahun, sering dilakukan perhitungan ulang yang bisa menunjukkan bahwa pajak yang dipotong sebelumnya ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar.

Jika hal ini terjadi, maka akan muncul kelebihan pemotongan pajak yang perlu disesuaikan sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.

baca juga

Lebih Bayar Pajak, Apa Solusinya?

Jika kelebihan pajak terjadi karena pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, maka solusinya biasanya cukup sederhana. Pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak tersebut kepada pegawai sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.

Setelah pengembalian dilakukan, wajib pajak harus memastikan bahwa angka kredit pajak yang dimasukkan ke dalam SPT sesuai dengan bukti potong pajak yang diterima, seperti formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri. Dengan memasukkan angka yang benar, status SPT biasanya akan kembali menjadi nihil.

Namun dalam beberapa kasus, lebih bayar juga bisa terjadi karena kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa. Jika hal ini terjadi, mekanisme penyelesaiannya sedikit berbeda.

Sejak diberlakukannya sistem Coretax, kelebihan pembayaran pajak tidak lagi bisa dipindahbukukan ke kewajiban pajak lainnya.

Sebagai gantinya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan yang tersedia secara online.

Cara Mengajukan Pengembalian Pajak di Coretax

Jika mengalami kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui aplikasi Coretax dengan langkah berikut:

  • Masuk ke menu Pembayaran
  • Pilih submenu Formulir Restitusi Pajak
  • Isi nomor surat permohonan sesuai penomoran internal wajib pajak
  • Lengkapi data wajib pajak dan email aktif
  • Pilih alasan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang
  • Pilih data SPT yang akan diajukan pengembaliannya
  • Tentukan rekening bank untuk menerima pengembalian dana
  • Unggah dokumen pendukung seperti perhitungan pajak
  • Jika menggunakan kuasa, lampirkan surat kuasa khusus
  • Klik Submit untuk mengirim permohonan

Setelah permohonan diajukan, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Jika disetujui, dalam waktu maksimal 3 bulan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait kalau lebih bayar pajak bagaimana solusinya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

SPT Wajib Lewat CoreTax, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sistem Pajak Baru

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 13:48 WIB

Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!

Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:50 WIB

Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen

Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:59 WIB

Terkini

Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan

Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 23:22 WIB

Golkar Bidik Naikkan Kursi di Pemilu 2029, Target Lampaui 102 Kursi DPR!

Golkar Bidik Naikkan Kursi di Pemilu 2029, Target Lampaui 102 Kursi DPR!

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 23:13 WIB

Pendapatan Meroket 1.368%, Tapi Saingan ChatGPT Ini Malah Rugi Rp1.300 Triliun!

Pendapatan Meroket 1.368%, Tapi Saingan ChatGPT Ini Malah Rugi Rp1.300 Triliun!

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembacokan Bobotoh di Karadenan, Celurit Jadi Bukti

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembacokan Bobotoh di Karadenan, Celurit Jadi Bukti

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Banten | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Asal Bogor, Polda Jatim Cek Tungku Pembakaran Jasad

Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Asal Bogor, Polda Jatim Cek Tungku Pembakaran Jasad

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Jatuh Bangun Bisnis, Pengusaha Perlu Tahu Kapan Harus Bertahan atau Berubah

Jatuh Bangun Bisnis, Pengusaha Perlu Tahu Kapan Harus Bertahan atau Berubah

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Tak Ada Pinjaman Baru di APBD 2027, Sekda Jabar sebut Fokus Rasionalisasi Belanja

Tak Ada Pinjaman Baru di APBD 2027, Sekda Jabar sebut Fokus Rasionalisasi Belanja

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:30 WIB

×