Charly van Houten Sentil Penjual Es Teh demi Bela Gus Miftah, Bagaimana Hukum Berjualan saat Pengajian?

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2025 | 14:10 WIB
Charly van Houten Sentil Penjual Es Teh demi Bela Gus Miftah, Bagaimana Hukum Berjualan saat Pengajian?
Kolase Ilustrasi Penjual Es Teh Usai Dihina Gus Miftah (Instagram/@quranreview)

Dikutip dari acara Damai Indonesiaku TVOne, ada seorang jamaah yang bertanya terkait bagaimana berjualan di muka umum ketika ada pengajian.

Mamah Dedeh langsung menjawab dengan lantang, bahwa tidak masalah berjualan di majelis taklim, tapi berjualannya bukan saat pengajian atau kegiatan dakwah berlangsung.

"Anda boleh kah jualan di majelis taklim? Boleh, tapi sebelum ngaji dimulai atau sesudah ngaji dimulai," jawab Mamah Dedeh.

Bahkan, Mamah Dedeh tak segan menyebut jika penjual yang mengganggu pengajian dengan sebutan "setan" karena tak ubahnya mengganggu orang sedang beribadah.

"Ketika ada guru ngaji sudah mengajarkan ilmu agama kepada jamaahnya, Anda jualan arinya Anda setan. Orang yang mengganggu orang ibadah, setan bukan?" imbuhnya.

Dengan dasar itu, Mamah Dedeh menegaskan kembali jika hendaknya para pedagang menjual barangnya ketika pengajian belum dimulai atau setelah pengajian usai, bukan saat pengajian berlangsung.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI