Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Viral Aksi Polisi Kawal Mobil RI 36

Yasinta Rahmawati

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:55 WIB
Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Viral Aksi Polisi Kawal Mobil RI 36
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Aksi seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Patwal (Patroli dan Pengawal) menjaga mobil pejabat berpelat RI 36 kini berujung viral.

Adapun kini beredar video sang polisi tersebut yang mengendarai motor gede alias moge dan mengamankan sebuah mobil taksi dengan jenis Toyota Alphard.

Sang petugas melakukan manuver mengejar taksi tersebut seraya menodongkan jarinya untuk memberikan peringatan.

Melalui video yang diunggah oleh akun X @mafiawasit, mobil taksi tersebut sempat melintang dan hendak menyalip mobil lainnya sembari berganti ruas jalan.

Kolom komentar video tersebut kini dipenuhi dengan komentar yang mendebatkan apakah pemilik mobil RI 36 tersebut berhak dikawal Patwal seperti yang terjadi di video itu.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan penjagaan ketat dari Patwal?

Hanya kendaraan prioritas yang boleh mendapatkan pengawalan

Aturan terkait Patwal telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Lebih lanjut, ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak mendapatkan pengawalan.

Berikut beberapa kendaraan prioritas yang dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang membawa orang sakit
  2. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  3. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  4. Iring-iringan pengantar jenazah
  5. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Selain PP tersebut, aturan terkait pengawalan polisi di jalan raya juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

UU No. 22 tahun 2009 juga turut menambahkan poin "kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia" dan "konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Polisi yang melakukan Patwal memiliki beberapa tugas dan wewenang agar pihak yang dikawal bisa melakukan perjalanan dengan aman, yakni sebagai berikut:

  1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu,
  2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus,
  3. Mempercepat arus lalu lintas,
  4. Memperlambat arus lalu lintasMengubah arah arus lalu lintas.

Komentar miring terkait Patwal mobil RI 36

Mobil berpelat RI 36 tersebut diduga milik salah satu Kementerian.

Pihak Kementerian hingga berita ini ditulis urung memberikan respon terkait video yang kini viral tersebut.

Adapun selain meragukan apakan sosok pemilik mobil RI 36 tersebut berhak dikawal, publik juga melontarkan komentar-komentar miring terhadap aksi pengawalan tersebut.

Seorang warganet bahkan menyindir bahwa aksi sang polisi Patwal yang menunjuk-nunjuk tersebut norak. "Norak!," cuit warganet.

Pengguna media sosial X yang lain juga mengeluhkan bahwa kondisi negara tak semakin baik kendati para pejabat negara dikawal secara ketat sehingga bisa berkelana tanpa gangguan.

"Buru-buru amat padahal kondisi negara gini-gini aja,"  sindir warganet lain.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Aksi Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Taksi Alphard saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Sewot: Dibayar Berapa Sih Pak?

Viral Aksi Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Taksi Alphard saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Sewot: Dibayar Berapa Sih Pak?

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 12:48 WIB

Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Otomotif | Senin, 16 Desember 2024 | 21:13 WIB

Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

News | Senin, 16 Desember 2024 | 18:52 WIB

Terkini

Air Mawar Viva untuk Apa? Simak Manfaat, Cara Pakai, dan Harga Terbarunya

Air Mawar Viva untuk Apa? Simak Manfaat, Cara Pakai, dan Harga Terbarunya

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:44 WIB

Peran Eks Istri Reza Smash dalam Kasus Love Scamming Berskala Internasional

Peran Eks Istri Reza Smash dalam Kasus Love Scamming Berskala Internasional

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB

4 Parfum Lokal Aroma Bergamot untuk Pria, Wanginya Segar dan Maskulin

4 Parfum Lokal Aroma Bergamot untuk Pria, Wanginya Segar dan Maskulin

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

4 Rekomendasi Body Spray di OH!SOME, Wanginya Segar untuk Menemani Aktivitas Sehari-hari

4 Rekomendasi Body Spray di OH!SOME, Wanginya Segar untuk Menemani Aktivitas Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:25 WIB

Delonix Hotel Karawang, Oase Bernuansa Jepang di Tengah Hiruk-Pikuk Kawasan Industri

Delonix Hotel Karawang, Oase Bernuansa Jepang di Tengah Hiruk-Pikuk Kawasan Industri

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:58 WIB

5 Moisturizer Tasya Farasya Approved, Ampuh Atasi Penuaan dan Hidrasi Kulit Wajah

5 Moisturizer Tasya Farasya Approved, Ampuh Atasi Penuaan dan Hidrasi Kulit Wajah

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:45 WIB

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Sampah Organik Masih Menumpuk di Bali, Warga Benoa Diajak Ubah Limbah Jadi Ekoenzim

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:30 WIB

4 Parfum Aroma Floral dan Fruity di OH!SOME, Wangi Segar dan Feminin untuk Sehari-hari

4 Parfum Aroma Floral dan Fruity di OH!SOME, Wangi Segar dan Feminin untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:25 WIB

5 Powder Foundation yang Bisa Menyamarkan Flek Hitam, High Coverage dan Tahan Lama

5 Powder Foundation yang Bisa Menyamarkan Flek Hitam, High Coverage dan Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05 WIB

4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga 2 Jutaan: Penyimpanan Lega dan Hemat Listrik

4 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga 2 Jutaan: Penyimpanan Lega dan Hemat Listrik

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:03 WIB