Disinggung Baim Wong setelah Ayah Wafat, Begini Cara Lunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal

Nur Khotimah

Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:01 WIB
Disinggung Baim Wong setelah Ayah Wafat, Begini Cara Lunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal
Baim Wong bersama ayahnya, Johnny Wong [instagram/@baimwong]

Suara.com - Cara melunasi utang orang yang sudah meninggal ramai dikulik usai Baim Wong memberikan pernyataannya soal mendiang ayahnya, Johnny Wong. Dalam unggahan Instagram terbaru, Baim Wong menyinggung soal utang yang kemungkinan dimiliki oleh Johnny Wong yang tutup usia pada 7 Januari 2025 lalu.

Baim mengatakan jika ayahnya punya utang, mohon untuk diikhlaskan. Namun jika utang tersebut tidak dapat diikhlaskan, bisa menghubungi Baim dan keluarga.

"Kalau papah ada hutang, tolong diikhlaskan. Karena sekecil apapun hutang, akan ditanyakan di akhirat. Kalau memang ada hutang yg tdk bisa diikhlaskan, kasih tau keluarga kami. Saya hanya mau papah tenang disana," tulis Baim Wong di Instagram pada Jumat (10/1/2025).

Lantas bagaimana cara melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan berikut ini.

Cara Lunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal

Raffi Ahmad melayat ayam Baim Wong [TikTok]
Raffi Ahmad melayat ayam Baim Wong [TikTok]

Buya Yahya dalam salah satu kajiannya pernah memberikan penjelasan cara melunasi utang orang yang sudah meninggal. Utang orang yang sudah meninggal itu harus segera dilunasi.

Setelah utang orang yang sudah meninggal itu dilunasi, barulah bisa dilakukan pembagikan warisan kepada ahli waris.

"Ada orang punya utang, (tapi) mati, kalau punya utang tapi mati maka ketahuilah warisan hendaknya segera dibagi, menunda pembagian warisan hukumnya haram, bisa jadi sumber percekcokan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan ada 5 hal yang perlu dilakukan sebelum membagikan harta warisan termasuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.

"Tapi ingat membagikan warisan dengan segera itu ada 5 hal, beresin dulu (utang) lalu baru warisan dibagi," ucap Buya Yahya.

baca juga

"Pertama itu utang pada Allah mungkin pernah nadzar syar'i, kemudian utang pada manusia gak boleh dibagi dulu (warisan) sebelum utang pada manusia diberesin, kemudian itu urusan zakatnya, yang keempat adalah wasiat dan kelima adalah biaya perawatan jenazahnya," jelasnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menggelar acara selamatan untuk orang meninggal pantang dilakukan dari uang warisan, melainkan harus dari uang pribadi sang ahli waris.

"Kalau sudah 5 ini terpenuhi baru diwariskan dan ingat, harta warisan dipakai selamatan itu haram karena harta warisan itu dari orang bersama. Kalau ingin selamatan harus dari duit pribadi, jangan harta warisan," sambungnya.

Dalam video lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang orang yang sudah meninggal tidak boleh dianggap sepele. Namun menurutnya, ahli waris tidak punya kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.

Meskipun orang tua sendiri, tetap saja sang anak tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.

"Ahli waris tidak wajib bayar utang dari goceknya sendiri karena itu utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban bayar utang," ujarnya.

Akan tetapi jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang maka diperbolehkan. "Kecuali dalam irama bakti, tetapi yang wajib Anda keluarkan adalah yang harus pahami," jelas Buya Yahya.

Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan yakni caranya dengan menghitung harta peninggalan sebelum dibagikan pada ahli waris.

"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta itu. Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tegas Buya Yahya.

Maka saran dari Buya Yahya yakni sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu lalu menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris. Jangan sampai warisan dibagikan pada ahli waris jika utang belum dilunasi.

Dari penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang orang yang sudah meninggal. Namun harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan jadi harta warisan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, AwanTunai Raih Pendanaan Utang 60 Juta Dolar AS

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, AwanTunai Raih Pendanaan Utang 60 Juta Dolar AS

Bisnis | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:56 WIB

Mayora Suntik Mati Anak Usaha di Belanda, Tinggalkan Utang Rp35 Miliar

Mayora Suntik Mati Anak Usaha di Belanda, Tinggalkan Utang Rp35 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:03 WIB

Silsilah Keluarga Arya Saloka, Ternyata Masih Sepupu dengan Baim Wong

Silsilah Keluarga Arya Saloka, Ternyata Masih Sepupu dengan Baim Wong

Lifestyle | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:02 WIB

Terkini

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:15 WIB

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:12 WIB

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:50 WIB

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:28 WIB

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:19 WIB

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:10 WIB

×