Bukan Spesial untuk Pejabat, Inilah Daftar Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal

Nur Khotimah | Suara.com

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:52 WIB
Bukan Spesial untuk Pejabat, Inilah Daftar Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal
Ilustrasi patwal. [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Publik dihebohkan dengan video petugas patwal (patroli pengawalan) viral menunjuk-nunjuk ke arah sopir lain saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36. Terkait kejadian ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa petugas patwal saat ini sudah ditindaklanjuti. Ia disebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Meski begitu, Slamet masih meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Di sisi lain, arogansi yang ditunjukkan patwal itu membuat informasi seputar siapa saja yang boleh meminta pengawalan polisi di jalan ikut menuai rasa penasaran publik.

Siapa Saja yang Boleh Meminta Pengawalan di Jalan

Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. [Tangkapan layar/ist]
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. [Tangkapan layar/ist]

Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan sarana dan prasana (sarpras) jalan dalam berlalu lintas. Hak utama tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Namun, dalam Pasal 65 ayat 1, ada sejumlah pemakai jalan yang wajib didahulukan. Dengan begitu, pengguna yang lain diminta untuk menepi. Adapun berikut daftarnya yang disesuaikan dengan urutan prioritasnya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang menjalankan tugas 

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau pasien meninggal dunia

c. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Bukan hanya menjadi prioritas, sederet kendaraan di atas menurut Pasal 65 ayat 2 juga wajib disertai pengawalan petugas kepolisian. Selain itu, bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda.

Selanjutnya, ditegaskan pada ayat 3 bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pemakai jalan prioritas tersebut. Apabila sebaliknya, maka bisa dianggap melanggar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Keras Megawati Buat Polisi: Jangan Kayak Robot, Pakai Hati Nurani!

Kritik Keras Megawati Buat Polisi: Jangan Kayak Robot, Pakai Hati Nurani!

Lifestyle | Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:18 WIB

Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan

Misteri Pagar Laut Dekat PSN PIK2: Aktivitas Patroli Menghilang Usai Pemasangan

Bisnis | Jum'at, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB

Viral Transformasi Wajah Eby Veronica Dulu vs Sekarang: Gajinya sebagai Polwan Jadi Omongan

Viral Transformasi Wajah Eby Veronica Dulu vs Sekarang: Gajinya sebagai Polwan Jadi Omongan

Lifestyle | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:46 WIB

Terkini

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:00 WIB

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:59 WIB

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:35 WIB

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:30 WIB

5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung

5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:15 WIB

Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026

Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:05 WIB

5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal

5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:15 WIB

Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya

Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:08 WIB

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:23 WIB