e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
Bukan hanya menjadi prioritas, sederet kendaraan di atas menurut Pasal 65 ayat 2 juga wajib disertai pengawalan petugas kepolisian. Selain itu, bisa juga dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda.
Selanjutnya, ditegaskan pada ayat 3 bahwa petugas yang berwenang melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pemakai jalan prioritas tersebut. Apabila sebaliknya, maka bisa dianggap melanggar.
Pengawalan itu sendiri bertujuan untuk memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain di sekitarnya. Atas dasar ini, maka tugas tersebut menjadi tanggung jawab Polri.
Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002. Isinya mencatut tugas polisi yang melalukan penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan rakyat serta pemerintah sesuai kebutuhan.
Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan saat pengawalan kendaraan prioritas. Setidaknya ada lima langkah yang perlu diambil para patwal.
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
Baca Juga: Polisi Cari Sopir Taksi Alphard yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Arogan Mobil RI 36, Ini Tujuannya
b. Memerintahkan pemakai jalan untuk terus jalan