- Mendampingi Presiden dalam tugas kenegaraan.
- Menjalankan tugas Presiden ketika Presiden tidak dapat hadir.
- Menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong, misalnya meninggal atau berhenti menjadi Presiden karena batas waktu yang telah ditetapkan.
- Secara khusus memerhatikan dan menampung masalah-masalah terkait kesejahteraan rakyat.
- Pengawasan operasional pembangunan yang dibantu oleh departemen dan lembaga non departemen.
Maka, merujuk dari jurnal tersebut, Wakil Presiden memiliki peran yang lebih luas daripada hanya sekadar bagi-bagi bansos saja, seperti yang dikeluhkan oleh warganet di media sosial.
Kontributor : Damayanti Kahyangan