Suara.com - Pendaftaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka pada Senin (3/2/2025). Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi. Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2025?
Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan untuk biaya kuliah dan biaya hidup, sehingga siswa yang memiliki kemampuan akademik yang baik namun terkendala secara finansial dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Setiap tahunnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat untuk mendaftar dalam program ini, baik bagi mereka yang lulus tahun ini atau dua tahun sebelumnya. Berikut adalah cara daftar KIP Kuliah 2025 serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2025
Sebelum mendaftar, calon penerima KIP Kuliah 2025 harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
1. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penerima KIP Kuliah harus sudah diterima di perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), melalui jalur seleksi apa pun, baik jalur akademik maupun vokasi, dan telah terakreditasi sesuai dengan sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
2. Potensi Akademik Baik dengan Keterbatasan Ekonomi
Baca Juga: Menteri Dikdasmen Beri Kesempatan Sekolah yang Telat Daftar PDSS Agar Segera Isi Ulang
Calon penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dapat dibuktikan dengan dokumen sah terkait kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu.
Persyaratan Ekonomi untuk Penerima KIP Kuliah
Berikut ini adalah beberapa kriteria ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam penentuan penerima KIP Kuliah:
- Pemegang KIP Pendidikan Menengah
- Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka tetap dapat mendaftar dengan memenuhi persyaratan ekonomi berupa:
- Pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan, atau
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750 ribu per bulan, atau
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu pendaftaran mandiri oleh siswa atau pendaftaran melalui perguruan tinggi yang sudah menerima mahasiswa. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara online: