Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:35 WIB
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
Ilustrasi sertifikat - Warga menunjukkan sertipikat saat penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk rakyat di Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]

Ketiga ada Landrente yang cukup asing di masyarkat, kendati masih ada beberapa yang menggunakan dokumen ini. Dokumen Landrente kini tinggal sejarah dan tak lagi valid. 

Girik

Lalu ada Girik yang menjadi dokumen kepemilikan tanah adat yang tak lagi sah di mata hukum.

Girik tidak lagi dapat dijadikan sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran hanya berlaku secara lokal dan tak diakui dalam skala nasional.

Selain girik, ada juga dokumen tradisional yang tak lagi valid yakni kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik.

Kementerian ATR/BPN angkat bicara

Imbauan bahwa masyarakat harus segera mengurus SHM juga telah beberapa kali ditekankan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN).

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kemen ATR/BPN Arie Satya Dwipraja dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025) menegaskan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang valid adalah SHM.

Dokumen selain SHM seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah dokumen adat dan tak bisa dijadikan bukti valid kepemilikan tanah secara hukum.

Baca Juga: Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI