Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya

Riki Chandra

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:15 WIB
Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Suara.com - Sertifikat tanah ganda menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi dalam kepemilikan lahan di Indonesia. Keberadaan dua sertifikat untuk satu bidang tanah dapat memicu sengketa dan berujung pada proses hukum.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika terdapat sertifikat tanah ganda, maka dokumen yang diterbitkan lebih dahulu dianggap sebagai bukti hak yang lebih kuat.

Atas dasar itu, penting untuk memeriksa tahun penerbitan sertifikat hak milik (SHM) sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.

Salah satu cara mengecek keaslian dan potensi sertifikat ganda adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berikut langkah-langkahnya dikutip dari Tempo:

- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu "Lokasi Bidang" pada halaman utama.
- Tentukan jenis sertifikat: analog atau elektronik.
- Masukkan informasi sertifikat, seperti nomor sertifikat untuk analog atau Nomor Identifikasi Bidang - Elektronik (NIB-el) untuk sertifikat digital.
- Klik "Cari Bidang Tanah" untuk mendapatkan hasil pengecekan.

Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung di kantor pertanahan setempat dengan biaya layanan sebesar Rp 50.000 per sertifikat.

Cara Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda

Jika ditemukan sertifikat tanah ganda, terdapat tiga cara yang bisa ditempuh untuk penyelesaiannya:

- Melapor ke Kantor Pertanahan

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan.

Proses penyelesaian sengketa ini meliputi tahapan penelitian, ekspos hasil penelitian, hingga rapat koordinasi untuk menentukan sertifikat mana yang sah. Jika ditemukan cacat administrasi atau yuridis, sertifikat yang bermasalah dapat dibatalkan.

- Mengajukan Gugatan ke PTUN

Jika sengketa sertifikat hak milik (SHM) tidak terselesaikan di kantor pertanahan, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Permohonan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

- Lapor ke Polisi jika Ada Dugaan Pemalsuan

Jika terdapat indikasi pemalsuan dalam sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemalsuan dokumen pertanahan termasuk dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 10:10 WIB

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:49 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?

Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:21 WIB

Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya

Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 06:58 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 09:00 WIB

Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?

Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?

Bisnis | Minggu, 16 November 2025 | 19:02 WIB

Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya

Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 16 November 2025 | 18:46 WIB

Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya

Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 12:22 WIB

Rahmat Ajiguna: Aktivis Kritis yang Pernah Soroti Kebijakan Jokowi, Kini Jejaknya Tak Terlacak?

Rahmat Ajiguna: Aktivis Kritis yang Pernah Soroti Kebijakan Jokowi, Kini Jejaknya Tak Terlacak?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Terkini

5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik

5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:05 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru

5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:10 WIB

5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput

5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:41 WIB

Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial

Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:15 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka

5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda

Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim

10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar

Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:27 WIB

Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes

Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:24 WIB

6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan

6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:05 WIB

×