Apa Itu Sumpah Advokat? Dilanggar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Sampai Dibekukan

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:57 WIB
Apa Itu Sumpah Advokat? Dilanggar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Sampai Dibekukan
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang sumpah advokatnya dibekukan [kolase]

Suara.com - Pengertian soal sumpah advokat menarik untuk dikulik seiring kabar berita acara sumpah advokat milik pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan imbas kericuhan persidangan di PN Jakarta Utara. Kekinian, keduanya tidak dapat lagi bersidang di seluruh pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh pihak MA dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Pembekuan tersebut dilakukan oleh pengadilan tinggi tempat keduanya mengambil berita acara sumpah advokat. Sumpah advokat Razman dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon sedangkan Firdaus di PT Banten. Lantas apa itu sumpah advokat? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Sumpah Advokat?

Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]
Sidang kasus Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung rusuh. [Suara.com/Tiara Rosana]

Advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sumpah advokat merupakan janji yang diucapkan advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi setelah memenuhi persyaratan.

Sumpah ini merupakan tahap akhir untuk menjadi advokat. Pengambilan sumpah advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sumpah atau janji di sini menurut keyakinan agama masing-masing orang yang bersumpah. Sumpah ditujukan pada pemeluk agama Islam dan pemeluk agama lainnya. Sedangkan berjanji diperuntukkan bagi penganut protestan karena keyakinannya.

Sumpah atau janji advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Isi sumpah advokat meliputi:

  • Janji kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengamalkan Pancasila dan UUD NRI 1945
  • Tidak menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya untuk memenangkan perkara
  • Bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab
  • Menjaga martabat dan kehormatan sebagai advokat
  • Tidak menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum

Setelah dilakukan pengambilan sumpah atau janji advokat, salinan berita acara sumpah advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat. Beberapa syarat untuk mengambil sumpah advokat antara lain:

1. Fotokopi KTP/domisili
2. Surat pernyataan tidak berstatus PNS atau pejabat negara
3. Fotokopi ijazah S1 sarjana hukum yang dilegalisir
4. Fotokopi sertifikat PKPA
5. Fotokopi sertifikat lulus UPA
6. Surat keterangan magang minimal 2 tahun berturut-turut
7. Surat keterangan tidak pernah dipidana
8. Surat keputusan pengangkatan advokat

Sebelum Maret 2021, calon advokat dibebankan untuk membayar biaya pengambilan sumpah advokat kepada organisasi advokat dengan nominal yang berbeda-beda. Namun setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, sudah tidak ada lagi pungutan bagi calon advokat.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Sindir Menohok Razman Nasution dan Vadel Badjideh: Klien dan Kuasa Hukum Senasib

Hotman Paris Sindir Menohok Razman Nasution dan Vadel Badjideh: Klien dan Kuasa Hukum Senasib

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:54 WIB

Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?

Razman Arif Nasution Mendadak Kalem saat Kabarkan Vadel Badjideh jadi Tersangka, Takut Nyusul?

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:15 WIB

Doa Nikita Mirzani Terkabul, Vadel Badjideh Ditahan Atas Dugaan Asusila Lolly

Doa Nikita Mirzani Terkabul, Vadel Badjideh Ditahan Atas Dugaan Asusila Lolly

Video | Kamis, 13 Februari 2025 | 22:35 WIB

Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!

Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!

Video | Kamis, 13 Februari 2025 | 22:00 WIB

Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Nasution Cari Pembelaan: Pengadilan Tinggi Tak Berhak Awasi Advokat

Sumpah Advokatnya Dibekukan, Razman Arif Nasution Cari Pembelaan: Pengadilan Tinggi Tak Berhak Awasi Advokat

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 21:15 WIB

Terkini

Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026

Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:05 WIB

5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal

5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:15 WIB

Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya

Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:08 WIB

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:23 WIB

Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya

Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026 Diumumkan Jam Berapa? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:01 WIB

Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan

Contoh Khutbah Idul Fitri Sedih dan Menyentuh Hati Mengingatkan Kita Tentang Kehilangan Ramadan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:00 WIB

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain

Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:54 WIB

Michael Bambang Hartono Punya Anak Berapa? Ini Fakta Keluarga Bos Djarum

Michael Bambang Hartono Punya Anak Berapa? Ini Fakta Keluarga Bos Djarum

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:51 WIB

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:24 WIB

Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia

Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:21 WIB