
Perlu dipahami bahwa amalan salat tarawih hukumnya adalah sunah, yakni tak mendapat dosa saat ditinggalkan, namun mendapat pahala yang berlimpah ketika ditunaikan.
Dalil dari hukum salat tarawih sebagai salat sunah ada di HR Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan bahwa Rasulullah dalam beberapa malam salat tarawih, namun di beberapa malam lainnya tidak.
Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari yang ditulis oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa diduga Rasulullah punya kebiasaan salat tarawih demikian lantaran khawatir umat Islam menganggap salat tarawih sebagai salat wajib.
Kontributor : Armand Ilham