Namun, urutan yang menjadi imam dalam madzhab Syafii: (1) yang paling fakih, (2) yang paling banyak hafalan, (3) yang paling wara’, (4) yang paling tua, (5) yang paling baik nasabnya, (6) yang paling bagus penyebutannya, (7) yang paling bersih bajunya, (8) yang paling bagus suaranya, (9) yang paling bagus akhlaknya, (10) yang paling bagus wajahnya.
Namun, jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih didahulukan. Lihat Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii, hlm. 107.
Sehingga, anak kecil sah menjadi imam dalam shalat fardhu jika memang ia pandai membaca Al-Qur’an, ia memahami Al-Qur’an, dan sudah tamyiz.
Anak kecil boleh mengimami orang dewasa dan yang berusia tua. Namun, imam anak kecil yang memimpin kaum baligh/dewasa itu khilaful awla (menyelisihi hal yang utama).
Selain itu, jika dalam konteks latihan atau pembelajaran, banyak yang menilai hal ini sebagai sesuatu yang wajar.