Suara.com - Sidang kasus perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong masuk babak baru. Terbaru, muncul dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Isu KDRT ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula Verhoeven membawa bukti baru berupa rekaman video CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan Baim Wong terhadap dirinya. Meski demikian, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan, bukti yang diperlihatkan Paula tersebut lemah hukum.
Berikut fakta-fakta di balik dugaan KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
1. Tidak ada laporan polisi
Dalam sidang, Paula Verhoeven disebut tidak melaporkan kasus dugaan KDRT Baim Wong kepada pihak berwajib. Hal ini dipertanyakan oleh Fahmi Bachmid. Menurutnya, kasus KDRT harus dilaporkan ke polisi jika mau diproses hukum.
"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum. Satu, tidak pernah ada laporan polisi. Sangat ironis jika seseorang mengaku ahli tapi dia tidak paham proses hukum KDRT itu harus lapor polisi," ujar Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Jumat (28/2/2025).
2. Tidak adanya visum
Fahmi Bachmid juga menyebut bukti yang dibawa Paula soal tuduhan KDRT masih lemah. Apalagi, lanjutnya, Paula Verhoeven tidak pernah melakukan visum untuk mendukung tuduhannya.
Fahmi pun curiga dengan tidak adanya laporan polisi dan hasil visum Paula Verhoeven. Alhasil, kini dugaan KDRT Baim Wong hanya bisa dilihat dari rekaman video CCTV.
Baca Juga: Profil Abimanyu Wachjoewidajat: Saksi Ahli Ungkap Dugaan Baim Wong KDRT Paula Verhoeven
3. Diragukannya keaslian video bukti
Fahmi Bachmid juga meragukan keaslian bukti KDRT berupa video CCTV tersebut. Menurutnya, rekaman CCTV itu harus diperiksa secara mendalam melalui laboratorium forensik.
"Bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum. Anggap tidak pernah ada. Ada dua hal yang terpenting, bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya," jelasnya.
4. Isi CCTV bukti dugaan KDRT Baim Wong
Seorang ahli digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat, didatangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Februari 2025. Dalam sidang, ia memberikan pendapatnya tentang video CCTV tersebut.
Abimanyu menyebutkan bahwa terlihat adanya percekcokan di dalam video tersebut. Menurut analisisnya, video CCTV menunjukkan suasana cekcok antara kedua belah pihak yang sudah tidak kondusif. Puncaknya, terjadi kontak tubuh ang keras.