Jenis-Jenis Tato dan Hukumnya dalam Islam:
Tato sementara
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak bertentangan dengan akidah Islam.
Jika memenuhi syarat di atas, tato sementara diperbolehkan. Namun, jika tidak, maka tetap harus dihindari.
Tato permanen
- Hukumnya haram secara mutlak.
- Mengubah ciptaan Allah.
- Menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga mempengaruhi keabsahan ibadah.
Bagaimana Jika Seseorang Sudah Terlanjur Bertato?
Bagi mereka yang telah memiliki tato, Islam memberikan solusi sebagai berikut:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah karena tato termasuk dalam kategori dosa besar.
- Menghilangkan tato jika memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan.
- Jika tidak bisa dihilangkan, cukup dengan taubat nasuha, karena Allah SWT Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidak bisa menghilangkan tatonya karena takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan cukup dengan bertaubat."
Tato Meningkatkan Risiko Kanker Kulit dan Kanker Kelenjar Getah Bening
Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa tato dapat meningkatkan risiko terkena kanker kulit dan kanker kelenjar getah bening.
Penelitian ini menunjukkan bahwa tinta tato dapat meresap ke dalam kulit dan berpindah ke kelenjar getah bening, yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Hasil riset yang dipublikasikan dalam jurnal BMC Public Health dan dikutip dari Antara ini melibatkan lebih dari 5.900 pasangan kembar di Denmark.
Studi ini menemukan bahwa individu yang memiliki tato mengalami peningkatan risiko terkena kanker kulit dan kanker kelenjar getah bening dibandingkan saudara kembar mereka yang tidak memiliki tato.
Menariknya, risiko yang ditimbulkan tidak sama pada semua desain tato. Orang yang memiliki tato berukuran lebih besar dari telapak tangan cenderung memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker kulit dan kanker kelenjar getah bening.
Selain itu, semakin lama tato berada di tubuh, semakin besar pula potensi risikonya. Seiring waktu, partikel tinta dapat terakumulasi di kelenjar getah bening, yang kemudian dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kanker.
Salah seorang penulis studi, Henrik Frederiksen, menjelaskan bahwa partikel tinta yang mengendap di kelenjar getah bening dapat dikenali sebagai zat asing oleh tubuh.
Hal ini membuat sistem imun terus-menerus merespons, yang berpotensi melemahkan fungsi kelenjar getah bening serta menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
Meski penelitian ini menunjukkan adanya hubungan antara tato dan peningkatan risiko kanker kulit serta kanker kelenjar getah bening, para peneliti menekankan bahwa studi lebih lanjut masih diperlukan untuk memahami mekanisme yang mendasari temuan ini dan memastikan hubungan sebab-akibatnya.