"Adapun membangun masjid itu sendiri, maka boleh yang membangunnya itu adalah orang yang baik, atau orang yang fajir (tidak taat), orang muslim, atau orang kafir. Yang demikian itu karena semuanya disebut 'membangun' sebagaimana sabda Nabi SAW, 'Barangsiapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga'." (Imam Ibnu Taimiyah, Majmû’ul Fatâwâ, Juz ke-17, hlm. 268).
Imam Ibnu Muflih (mazhab Hanbali) berkata:
وَتَجُوزُ عِمَارَةُ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكِسْوَتُهُ وَإِشْعَالُهُ بِمَالِ كُلِّ كَافِرٍ، وَأَنْ يَبْنِيَهُ بِيَدِهِ...
"Boleh memakmurkan setiap masjid, memberikan kiswahnya, atau memberi penerangan padanya, dengan harta setiap orang kafir, boleh juga dia membangun masjid dengan tangannya..." (Imam Ibnu Muflih, Al-Furû’, Juz ke-11, hlm. 478)