(3) Aspek Lingkungan – Sebanyak 20% dari total lahan akan disediakan sebagai area hijau untuk konservasi flora dan fauna;
(4) Aspek Komersial – Desain arsitektur hijau yang dilengkapi dengan teknologi terkini akan menciptakan lingkungan yang ramah lingkungan dan efisien secara energi.
"Penandatanganan PKS ini memberikan kepastian hukum bagi investor di IKN. Pertamina melalui Patra Jasa kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengurus sertifikat Hak Atas Tanah sesuai ketentuan yang berlaku di IKN. Ini adalah langkah konkret dalam mempercepat proses investasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di IKN," tegas Agung.
Patra Jasa juga menandatangani PKS bersama Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dan empat investor pelopor lainnya.