Lalu bagaimana dengan menangis?

Menangis adalah reaksi alami ketika seseorang menerima kabar gembira yang berlebihan atau mengalami kesedihan yang mendalam.
Sementara nangis sendiri tidak membatalkan puasa karena air mata tidak masuk melalui jalur yang membatalkan puasa (jauf). Selain itu, mata tidak memiliki saluran yang langsung mengarahkan air mata ke tenggorokan.
Namun, hukum menangis ketika puasa dapat berbeda jika air mata yang mengalir masuk ke dalam mulut kemudian bercampur dengan air liur dan tertelan. Dalam kondisi ini, puasa bisa batal karena adanya cairan yang masuk ke tenggorokan.
Maka, menangis saat berpuasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Terlebih lagi, jika tangisan terjadi saat berdoa dan memohon ampunan kepada Allah SWT, hal tersebut justru menjadi bagian dari ibadah dan tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Bahkan, Habib Ja’far Al Hadar dalam konten YouTube menyebut jika anggapan bahwa menangis dapat membatalkan puasa adalah sebuah mitos yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Namun, perlu diketahui juga jika menangis yang disebabkan oleh emosi seperti kesedihan atau kemarahan dapat mengurangi keutamaan (keafdolan) puasa.
Sebab, puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan emosi dan hawa nafsu.
Jika seseorang menangis karena kesedihan yang berlebihan atau kemarahan yang tak terkontrol, hal itu bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Oleh karena itu, menjaga ketenangan hati selama berpuasa sangat dianjurkan.
Baca Juga: Bekam Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama!
Kontributor : Damayanti Kahyangan