Apa Hukum Tidak Ziarah ke Makam Orang Tua? Nunung Curhat 5 Tahun Belum Kuat Kunjungi Kuburan Ibu

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:42 WIB
Apa Hukum Tidak Ziarah ke Makam Orang Tua? Nunung Curhat 5 Tahun Belum Kuat Kunjungi Kuburan Ibu
Nunung saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Sunah menunjukkan atas disyariatkannya berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal, dengan mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menunaikan wasiat mereka berdua, menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka, dan memuliakan teman dekat mereka." (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 182/25)

Intinya, ziarah kubur bersifat sunah dan bukan merupakan syarat dalam berbakti kepada orang tua. Terlebih jika anak dalam keadaannya jauh dari makam ayah dan ibunya, sehingga doa-doa lebih diutamakan sebagai tanda ia berbakti.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI