“Zakat fitrah tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk memastikan tidak ada yang kelaparan di hari raya,” ujar Ketua BAZNAS dalam konferensi pers, Rabu (20/3/2025).
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras. Namun, dapat juga diganti dengan uang senilai harga bahan pokok tersebut, sesuai dengan keputusan lembaga zakat setempat.
Para ulama menekankan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar dapat tersalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, berbagai lembaga zakat kini menyediakan layanan pembayaran zakat secara online untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.
Pemerintah dan lembaga keagamaan juga mengimbau agar umat Islam segera membayarkan zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan.
Semoga informasi mengenai beberapa doa yang dapat dibaca oleh penerima zakat fitrah.