Endang menyebut kliennya juga mempunyai dokumen sah kepemilikan tanah. Karena itulah, diperlukan persidangan untuk menentukan siapa yang berhak atas uang ganti rugi Rp3,3 miliar tersebut.
"Sampai saat ini giriknya masih atas nama Simanganing dengan ahli warisnya adalah Pak Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama karena memang belum ada AJB," terang Endang.
4. Sengketa dengan Idris Kini Berakhir Damai
![Perdamaian antara Idham Aulia, anak sulung Mat Solar dan Muhammad Idris di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/37036-kasus-sengketa-tanah-mat-solar-selesai.jpg)
Sengketa tanah ini resmi diakhiri dengan damai pada Rabu (26/3/2025). Dengan demikian, pihak keluarga Mat Solar berhak menerima uang ganti rugi yang mereka perjuangkan sejak tahun 2019, yakni senilai Rp3,3 miliar.
"Kesepakatannya adalah, para pihak dengan ini menyatakan mengakhiri dengan perdamaian perkara 261 dengan tanah (seluas) 1.313 meter persegi," tutur Hakim Ketua, Fahmiron, di PN Tangerang.
Pihak BTN lalu menyerahkan cek senilai Rp3,3 miliar kepada keluarga Mat Solar yang diwakili oleh anak sulungnya, Idham Aulia. Penyerahan ini juga disaksikan oleh anggota keluarga lain, termasuk istri almarhum.
Perdamaian pihak keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris yang sama-sama mengklaim tanah tersebut terjadi di kantor pengacara Muhammad Idris, Endang Hadrian, pada Kamis (20/3/2025).
Sebagai penanda perdamaian, Idham Aulia yang mewakili pihak keluarga Mat Solar bersedia memberikan persenan uang ganti rugi kepada Muhammad Idris.
"Untuk angka, saya tidak menyebutkannya berapa persen. Karena itu adalah urusan beliau-beliau. Terpenting adalah mereka sama-sama damai dan sepakat untuk mengakhiri perkara ini," ujar Endang.
Baca Juga: Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?