Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Pinjaman, Boleh atau Tidak? Ini Kata Al Quran

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 17:18 WIB
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang Pinjaman, Boleh atau Tidak? Ini Kata Al Quran
Ilustrasi hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah satu kondisi yang tidak diwajibkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat yaitu fakir miskin. Fakir miskin ini adalah orang yang tidak punya harta kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya.

2. Orang yang memiliki hutang

Kondisi berikutnya yang tidak diwajibkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu orang yang terlilit hutang, terutama jika hutangnya lebih besar dibandingkan harta kekayaan miliknya.

3. Musafir

Kondisi lainnya yang juga tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir, dan musafir ini tidak punya bekal cukup untuk kembali pulang ke kampung halamannya.

4. Orang sakit parah

Kondisi berikutnya yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu orang yang sedang menderita sakit parah dan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja.

Demikian penjelasan mengenai hukum zakat fitrah dengan uang pinjaman lengkap dengan pendapat para ulama dan kondisi yang membuat seseorang tidak diwajibkan untuk zakat fitrah.

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI