Pembayaran Fidyah dengan Uang
Dalam hal membayar fidyah, ulama Mazhab Hanafi memperbolehkan menggunakan uang sebagai ganti makanan pokok seperti beras. Landasan hukumnya adalah membantu orang miskin, sehingga uang di masa kini bermanfaat bagi penerima untuk dibelanjakan menjadi kebutuhan mereka.
Berbagai Lembaga fatwa di negara-negara muslim di dunia juga memperbolehkan membayar fidyah menggunakan uang terutama jika itu memudahkan penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Adapun besaran pembayaran fidyah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan Harga makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Takaran fidyah dalam bentuk uang adalah setara dengan 675-700 gram beras per hari, sekitar Rp10.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Setelah mengetahui konversi pembayaran fidyah dalam nilai uang, hitung jumlah hari puasayang ditinggalkan. Setelah itu dikalikan dengan denda fidyah, misalnya tidak puasa dalam 15 hari, maka fidyah yang dibayar dengan uang adalah 15 hari x 10.000, hasilnya Rp150.000.
Namun penting untuk mengingat factor kenaikan Harga,sehingga membayar fidyah dengan uang juga harus disesuaikan dengan perubahan Harga yang terjadi di pasaran. Besaran fidyah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan Harga rata-rata makanan pokok yang berlaku pada tahun tersebut.
Setelah itu fidyah disalurkan kepada yang berhak. Anda bisa menyalurkan fidyah melalui tim yang ditunjuk khusus oleh desa untuk mengumpulkan fidyah. Bisa juga menyalurkan secara angsung kepada fakir miskin. Niat melaksanakan fidyah tidak harus diucapkan keras-keras, tetapi yang Utama adalah dilaksanakan secara ikhlas.
Demikian itu informasi apakah fidyah bisa dicicil. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?