Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:20 WIB
Apakah Bayar Fidyah Bisa Dicicil? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Fidyah Bisa Dicicil (freepik)

Suara.com - Ada kalanya seorang umat Islam tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena suatu sebab yang tak dapat ditinggalkan. Jika ini terjadi, mereka punya kewajiban untuk membayar. Ada dua bentuk membayar utang puasa yang tidak dapat dilaksanakan, yakni qadha puasa Ramadhan atau membayar Fidyah

Qadha puasa Ramadhan berlaku untuk seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena masalah kesehatan, haid, atau hal tertentu yang menghalanginya tetapi sebenarnya ia masih sanggup berpuasa. Sedangkan membayar fidyah merupakan solusi bagi seseorang yang sungguh-sungguh tidak mampu melaksanakan puasa. 

Poin tidak mampu berpuasayang dimaksudkan di sini adalah tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang tak kunjung sembuh atau sudah renta, yang dikhawatirkan jika berpuasa justru akan memperburuk keadaannya.  Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyebutkan seseorang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan wajib membayar fidyah kepada fakir miskin. 

Ketentuan membayar fidyah ini juga sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah Albaqarah, Ayat 184, berbunyi:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Cara pembayaran fidyah

Hal yang jadi pertanyaan berkaitan dengan tata cara pembayaran fidyah salah satunya adalah apakah fidyah bisa dicicil?

Imam Arromli dalam kitab Fatawa Arromli membahas secara rinci tata cara pembayaran fidyah. Dalam kitab tersebut disebutkannya ada tiga cara pembayaran fidyah, antara lain:
1. Dibayar satu kali di akhir puasa Ramadhan.

2. Membayar setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar Ketika subuh.

baca juga

3. Membayar fidyah setelah Ramadhan selesai.

Pembayaran fidyah setelah Ramadhan selesai diperbolehkan dibayar satu kali atau dicici setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas 29 atau 30 Ramadhan.

Pembayaran fidyah juga boleh ditunda sampai menjelang puasa Ramadhan berikutnya. Penjelasan ini tercantumkan dalam kitab Syarh Almuqaddimah Alhadramiyah, bunyinya sebagai berikut:

لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي

“Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda.”

Berdasarkan keterangan tersebut maka pembayaran fidyah boleh dicicil, baik Ketika masih dalam masa bulan Ramadhan maupun setelah selesai bulan Ramadhan. Adapun bentuk pembayaran fidyah yang dianjurkan adalah dalam bentuk makanan pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?

Hukum Tidak Puasa Saat Haid: Kapan Wajib Bayar Fidyah?

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:31 WIB

Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras

Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:47 WIB

Terkini

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 09:25 WIB

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:23 WIB

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:19 WIB

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:15 WIB

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 09:06 WIB

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:56 WIB

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

×