Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:47 WIB
Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 [Mohammad Fadil Djaelani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Menukar uang bisa dikatakan sebagai perdagangan uang dengan uang. Meski MUI sudah menurunkan fatwa, namun menurut syariat Islam proses ini masih dalam perdebatan apakah diharamkan atau dihalalkan.

Tradisi perdagangan atau transaksi jual-beli uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya, Arin Setyowati menyebut bahwa dalam konteks persoalan pertukaran uang dengan uang sejenis, hukumnya boleh dilakukan asalkan dalam penukaran uang tidak ada penambahan maupun pengurangan uang yang dibayarkan atas pecahan yang baru akan ditukar.

Namun, jika dalam penukatan uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima, baik ditambah atau dikurangi, maka hukumnya menjadi haram.

Sementara, menurut Zainal Arifin yang merupakan salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma’arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan, permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak mennyamakannya sehingga itu menjadi poin ada dan tidak adanya riba di dalamnya.

Zainal Arifin kemudian menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya yang kemudian ditulis dalam buku berjudul Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru, diantaranya:

1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.  

2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.

Baca Juga: 15 Kata-kata Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa Halus ke Orang Tua, Auto Bikin Haru!

Seseorang bertanya dalam sebuah forum tanya jawab perihal hukum jasa penukaran uang dalam islam. Ia bertanya, bagaimana jika menukar uang sejulah Rp1.000.000 namun yang didapatkan hanya Rp970.000?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI