Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Nur Khotimah

Rabu, 11 Maret 2026 | 10:37 WIB
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi ASN. (kemenparekraf.go.id)
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
  • Aturan ini mengatur penerima, komponen penghasilan, serta mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Dokumen resmi tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh untuk mengetahui rincian kebijakannya.

Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri menjelang periode pencairan tunjangan tahunan tersebut.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan ketentuan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Aturan ini juga menjelaskan komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan pembayaran.

Publik kini dapat mengakses dokumen resmi aturan tersebut untuk mengetahui rincian kebijakan secara lengkap. Dokumen ini tersedia dalam format PDF sehingga mudah diunduh dan dibaca secara langsung.

Bagi yang ingin mengetahui isi lengkapnya, masyarakat dapat mengunduh file resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN melalui tautan yang tersedia.

Link download PDF tersebut memuat naskah peraturan beserta penjelasan terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Ilustrasi lembaran uang seratus ribuan - komponen THR ASN 2023 (Pixabay)
Ilustrasi THR ASN. (Pixabay)

Apa Isi PP Nomor 9 Tahun 2026?

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Aturan ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

baca juga

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga termasuk pihak yang berhak menerima manfaat tersebut.

Pemerintah memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima menjelang hari raya maupun keperluan pendidikan keluarga.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.

Komponen tersebut umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 10:02 WIB

THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran

THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:44 WIB

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Whoosh dan Jeratan Utang: Antara Siasat Penyelamatan dan Bom Waktu Fiskal

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:30 WIB

Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung

Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 15:29 WIB

Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

Bogor | Sabtu, 12 September 2026 | 15:29 WIB

Capricorn Wajib Tahu! Ini 6 Ide Bisnis Paling Cuan yang Cocok dengan Karakter Pekerja Kerasmu

Capricorn Wajib Tahu! Ini 6 Ide Bisnis Paling Cuan yang Cocok dengan Karakter Pekerja Kerasmu

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 15:25 WIB

Unabomber Tayang 25 September di Netflix, Bawa Kisah Kelam Ted Kaczynski

Unabomber Tayang 25 September di Netflix, Bawa Kisah Kelam Ted Kaczynski

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:22 WIB

Behind Every Star: Sisi Gelap Ambisi di Balik Gemerlap Industri Hiburan

Behind Every Star: Sisi Gelap Ambisi di Balik Gemerlap Industri Hiburan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:20 WIB

Pemerintah Rajin Membuat Program, Apakah Hidup Rakyat Makin Membaik?

Pemerintah Rajin Membuat Program, Apakah Hidup Rakyat Makin Membaik?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:15 WIB

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu

Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 15:14 WIB

86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar

86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 15:13 WIB

×