Kenapa Dilarang Berpuasa Saat Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 31 Maret 2025 | 18:42 WIB
Kenapa Dilarang Berpuasa Saat Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya
Puasa dilarang saat Idul Fitri. [Dok. Antara]

Suara.com - Umat Islam di Indonesia baru saja menyelenggarakan sholat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada hari Senin (31/3/2025). Tidak ada perbedaan Lebaran 2025 antara pemerintah, Muhammadiyah dan NU, kecuali tarekat Naqsyabandiyah.

Idul Fitri merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam yang dirayakan dengan penuh suka cita di Indonesia dan juga seluruh dunia. Hari kemenangan itu dirayakan setelah sebulan lamanya berpuasa.

Namun, pada hari yang penuh kebahagiaan ini, umat Islam justru dilarang untuk berpuasa. Apa alasan di balik larangan ini? Apa dasar hukum yang menjadikannya haram?

Artikel yang dikutip dari NU Online ini mengulas penjelasan berdasarkan ajaran Rasulullah SAW, serta pendapat para ulama mengenai puasa pada Idul Fitri.

Pada hari Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan shalat Id, memperbanyak takbir, serta saling memohon maaf. Namun, terdapat larangan tegas untuk menjalankan puasa pada Idul Fitri. Larangan ini bukan hanya sekadar anjuran, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam.

Sayyid Abu Bakar Syattha dalam kitabnya I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa larangan berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, merupakan ijmak para ulama yang berlandaskan hadits Nabi Muhammad saw.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mencegah puasa pada dua hari, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha."

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hal serupa dalam haditsnya:

"Rasulullah SAW melarang puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha."

Hadits ini menjadi dasar hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama bahwa puasa pada Idul Fitri adalah haram dan tidak sah jika tetap dilakukan.

Hikmah Larangan Puasa Idul Fitri

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa hari raya adalah waktu untuk merayakan kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk makan dan minum sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

Hikmah dari larangan ini adalah untuk menegaskan bahwa Hari Raya Idul Fitri bukan hanya sekadar perayaan biasa, tetapi juga merupakan hari penuh keberkahan dan kebersamaan.

Larangan puasa pada Idul Fitri ini juga bertujuan agar umat Islam tidak menganggap ibadah puasa sebagai satu-satunya bentuk ibadah yang utama, tetapi juga memahami bahwa berbagi kebahagiaan dan bersyukur adalah bagian dari ajaran Islam.

Idul Fitri adalah hari kemenangan bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Larangan puasa pada Idul Fitri bertujuan untuk menjaga makna sejati dari hari raya tersebut, yakni sebagai hari penuh kebahagiaan, syukur, dan kebersamaan.

Dengan memahami dasar hukum dan hikmah di balik larangan ini, umat Islam diharapkan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna dan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Rasulullah SAW.

Lebaran Serentak

Pemerintah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan setelah sidang isbat awal Syawal yang berlangsung pada Sabtu (29/3/2025) di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers yang turut disiarkan secara daring.

Penetapan 1 Syawal 1446 H dilakukan berdasarkan pengamatan posisi hilal. Saat matahari terbenam pada 29 Ramadan, hilal masih berada di bawah ufuk dan tidak memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang mensyaratkan ketinggian minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dengan demikian, Ramadan tahun ini disempurnakan menjadi 30 hari.

"Tanggal 1 Syawal tahun 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Dengan demikian, terjadi istikmal atau penggenapan puasa menjadi 30 hari," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers.

Keputusan pemerintah ini juga sejalan dengan hasil penetapan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Lembaga Falakiyah PBNU mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun lokasi di Indonesia yang berhasil melihat hilal karena posisinya masih berada di bawah ufuk. Oleh karena itu, PBNU menetapkan bahwa Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025.

"Berdasarkan metode rukyat, bulan Ramadan tahun ini digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025," ujar Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Sementara itu, PP Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025 berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa hilal belum wujud saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia pada 29 Maret 2025.

"Di wilayah Indonesia, tanggal 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025," demikian disampaikan Sekretaris PP Muhammadiyah M Sayuti dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025). Ketetapan ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H.

Dengan penetapan yang seragam antara pemerintah, NU, dan Muhammadiyah, masyarakat Indonesia akhirnya merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025 bersama-sama pada 31 Maret 2025.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI