Rasulullah SAW menikahi Aisyah pada bulan Syawal di tahun kedua Hijriyah, setelah peristiwa Perang Badar. Pernikahan ini menjadi contoh langsung dari sunnah beliau.
Dalam riwayat, Aisyah sendiri berkata: "Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan walimah pernikahan denganku di bulan Syawal. Maka, siapakah di antara istri-istri Rasulullah yang lebih dicintai daripada aku?" (HR. Muslim, Ahmad, dan lainnya).
- Anjuran melalui Teladan
Dalam tradisi Arab saat itu, ada kebiasaan jahiliah yang menganggap menikah di bulan Syawal membawa sial atau kurang baik karena dianggap sebagai waktu "berhentinya aktivitas" setelah Ramadan.
Rasulullah SAW dengan sengaja menikah di bulan Syawal untuk mematahkan mitos tersebut dan menunjukkan bahwa waktu tersebut justru baik untuk pernikahan.
- Pendapat Ulama
Imam Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menyatakan bahwa pernikahan di bulan Syawal adalah sunnah karena merupakan perbuatan Rasulullah SAW yang bertujuan menolak superstition (takhayul) serta menegaskan bahwa semua waktu adalah baik jika diniatkan untuk kebaikan.
Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyebutkan bahwa menikah di bulan Syawal memiliki keutamaan tersendiri karena mengikuti jejak Nabi.
Keutamaan Menikah di Bulan Syawal
- Mengikuti Sunnah: Dengan menikah di bulan Syawal, seseorang mengamalkan sunnah Rasulullah SAW, yang dapat mendatangkan keberkahan.