2. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Nantinya, setiap instansi terkait juga diharapkan dapat menyiapkan petugas pelayanan yang diperlukan dan sistem pendukung berbasis teknologi, sehingga kinerja dan pelayanan yang diperlukan masyarakat tetap dapat diberikan dengan optimal.
Penyesuaian jam kerja dan skema penugasan wajib dilakukan dengan cermat sehingga tidak ada layanan publik yang terganggu meski kebijakan FWA diterapkan. Ini mengapa, FWA bukan berarti libur tambahan untuk PNS.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat mengenai tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2025 mendatang. Secara umum, PNS akan kembali masuk kerja pada tanggal 8 April 2025 setelah berakhirnya periode cuti bersama yang diberlakukan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian