Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 21:32 WIB
Hukum Menghadiri Undangan Acara Khitanan, Ulama Beda Pendapat?
Ilustrasi khitanan. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rasulullah SAW pun mengkhitankan cucu-cucunya, Hasan dan Husain, pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Jabir RA dan Ibnu Abbas RA, bahwa ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, salah satunya adalah khitan.

Tujuan utama dari khitan adalah untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah. Dengan berkhitan, najis seperti sisa air kencing lebih mudah dibersihkan dari tubuh sehingga sholat bisa dilakukan dalam keadaan suci.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI