Tanggapan Dokter Tirta Soal Dugaan Residen Anestesi Rudapaksa Penunggu Pasien: Memalukan

Rabu, 09 April 2025 | 14:34 WIB
Tanggapan Dokter Tirta Soal Dugaan Residen Anestesi Rudapaksa Penunggu Pasien: Memalukan
Dokter Tirta (Instagram/@dr.tirta)

"Assalamualaikum, Dok. Izin saya mendapatkan informasi bahwa da 2 residen anestesi PPDS FK (sensor) melakukan pemerko*aan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius," isi pesan dalam tangkap layar yang diunggah akun X @txtdarijasputih.

Akun X ini turut mengunggah informasi mengenai kronologi pembiusan dan rudapaksa yang diduga dilakukan dua dokter residen anestesi terhadap penunggu pasien.

Disebutkan korban saat itu tengah menjaga ayahnya di ruang ICU. Ayah dari korban ini membutuhkan darah saat tengah malam karena hendak melangsungkan operasi.

Pelaku datang dengan modus menawarkan korban agar cepat mendapat pelayanan crossmatch darah. Korban dibawa ke lantai 7 dan diminta untuk mengganti baju.

Korban yang diduga tidak mengetahui prosedur crossmatch darah hanya mengikuti arahan dari dokter anestesi tersebut. Pelaku lantas memberikan obat penenang/bius ke korban.

Dalam keadaan tak sadar, korban diduga mendapat perilaku tidak senonoh. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan keluar ruangan dengan kondisi sempoyongan.

Keadaan korban itu terekam CCTV yang juga merekam pelaku sempat mondar-mandir di sekitaran ruangan saat korban belum sadarkan diri.

Ketika berjalan keluar, korban diketahui merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Korban lantas meminta visum ke SpOG dan baru diketahui ada bekas sperma.

Terkait kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah angkat bicara. Kemenkes menjatuhkan sanksi tegas berupa hukuman seumur hidup untuk profesi pelaku.

Baca Juga: Kronologi dan Modus Dokter Residen Anestesi Unpad Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS

Kemenkes melarang pelaku untuk melanjutkan program residen seumur hidup di RSHS. Selanjutnya, Kemenkes juga menanti tindakan hukuman dari pihak kampus.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan resminya di Jakarta seperti dikutip Antara.

"Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI