Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin

Kamis, 10 April 2025 | 14:25 WIB
Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin
Bupati Indramayu, Lucky Hakim (Instagram)

Aturan tersebut juga dijelaskan oleh Bima Arya yang menyebut bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat agar mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI