Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 10 April 2025 | 16:50 WIB
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (freepik)

Suara.com - Kabar baik buat kamu pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak! Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. Program ini jadi kesempatan emas buat menghapuskan denda pajak, biaya balik nama, bahkan bea administrasi tertentu.

Tapi ingat, program pemutihan ini ada batas waktunya. Jangan sampai kelewatan, ya—karena setelah masa berlaku habis, kamu harus bayar denda seperti biasa.

Pemerintah melalui Pemerintah Provinsi melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadwal pelaksanaan dan batas Waktu pemutihan PKB berbeda di tiap daerah, tetapi rata-rata berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Program pemutihan PKB merupakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah masing-masing, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan lain sebagainya. Beberapa daerah sudah melaksakan program ini di tahun 2024, tetapi ada juga daerah yang baru melaksanakannya di awal tahun 2025.

Adapun pemutihan PKB diberlakukan untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pemutihan PKB ini diberlakukan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Program pemutihan PKB berlaku juga untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan ini diumumkan juga oleh Samsat melalui media social Instagram resmi mereka, yakni samsatdigital. Wajib pajak dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program ini dan dating ke kantor samsat pada jam operasional sesuai jadwal. Bisa juga bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL.

Bagi Anda yang akan membayar langsung ke kantor Samsat setempat dapat membawa dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • KTP asli pemilik sesuai dengan yang tertera di STNK beserta fotokopi.
  • Surat kuasa jika pemutihan dilakukan oleh pihak lain.

Wajib pajak nantinya hanya perlu bayar tagihan untuk tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025. Adapun jam operasional pelayanan bayar pajak di Samsat dibuka pada Senin-Jumat, pukul 08.00 Wib sampai 14.00 Wib, dan juga hari Sabtu, pukul 08.00-11.00 Wib.

Berikut jadwal dan batas Waktu pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

1. Pemutihan PKB Banten

Pemutihan PKB Banten dibuka mulai tanggal 10 April 2025, batas Waktu pembayaran pada 30 Juni 2025. Warga banten berhak mendapatkan layanan penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar tagihan pokok pajak tahun 2025.

2. Pemutihan PKB Jawa Tengah

Anda bisa bayar pajak dan ikut program pemutihan melalui aplikasi SIGNAL mulai tanggal 8 April 2025, batas Waktu pemutihan PKB Jawa Tengah adalah 30 Juni 2025. Warga Jawa Tengah akan mendapatkan layanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

3. Pemutihan PKB Jawa Barat

Warga Jawa Barat mendapatkan pelayanan peghapusan semua denda dan tunggakan pokok, hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yakni tahun 2025. Program pemutihan PKB di Jawa Barat dimulai pada 20 maret dan batas Waktu pemutihan di Jawa Barat adalah 6 Juni 2025.

4. Pemutihan PKB DKI Jakarta

Batas Waktu pemutihan PKB DKI Jakarta adalah 31 Desember 2025. Program yang sudah selesai dilaksanakan di Jakarta ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dimulai dari tanggal 2 Desember 2024.

5. Pemutihan PKB Sumatera Barat

Satu lagi provinsi yang sudah melaksanakan program pemutihan PKB, yakni Sumatera Barat. Program ini berakhir pada 31 Desember 2024 dan mungkin akan dilaksanakan lagi di tahun 2025, tetapi mohon tunggu pengumuman resminya. Warga Sumatera Barat memeroleh diskon pajak pokok PKB sebelum dan sesudah jatuh tempo, bebas pajak progresif dan juga dibebaskan dari denda PKB.

6. Pemutihan PKB Provinsi Lampung

Batas Waktu pemutihan PKB di Provinsi Lampung adalah tanggal 16 Desember 2024. Masyarakat dapat menikmati layanan bebas pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama. Masyarakat juga mendapatkan diskon tunggakan pajak, serta bebas denda pajak.

Demikian itu informasi batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Update terus informasi pemutihan melalui akun Instagram @samsatdigital. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!

Lifestyle | Kamis, 10 April 2025 | 11:49 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!

Lifestyle | Selasa, 08 April 2025 | 19:45 WIB

CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak

CEK FAKTA: Akun TikTok Sebarkan Tautan Pemutihan Pajak

News | Minggu, 06 April 2025 | 20:06 WIB

Terkini

Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri

Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:22 WIB

65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?

65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:22 WIB

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 20:11 WIB

Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan

Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:56 WIB

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:00 WIB

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:29 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:00 WIB

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:52 WIB