Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi para warga Jawa Barat yang taat terhadap pajak kendaraan. Hal itu menyusul ada kecemburuan, usai warga yang tak taat pajak justru diberikan kemudahan dengan adannya program pemutihan.
"Itu pasti (ada iri dari warga yang tertib pajak), nanti sudah saya rumuskan. Tapi kan tidak boleh saya sebutkan sekarang. Buat yang tertib pajak akan saya kasih surprise," kata Dedi ditemui usai hadiri open house Ketua MPR RI di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Di sisi lain, ia pun membeberkan keuntungan bagi Pemprov Jabar dengan memberikan pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan warga.
"Logikanya kan sendiri, pertama mereka tidak bayar karena tidak sanggup membayar utang dan denda. Itukan, ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun paling sedikit 2 tahun," katanya.
"Kita kan tidak mungkin menunggu ketidaksanggupan ini, jadi sanggup. Jadi lebih baik dibebaskan dia bayar 1 tahun dan itu terbukti kan. Ketika mereka membayar 1 tahun mereka berbondong-bondong membayar," sambungnya.
Ia mengatakan, dengan gebrakannya yang melakukan pemutihan pajak ini diharapkan akan menaikkan angka wajib pajak.
"Maka pada tahun ini ada peningkatan wajib bayar pajak. Dari 6 juta yang menunggak kemudian nanti bisa membayar 4 juta. Berarti tahun ini ada tambahan 4 juta pembayar wajib pajak motor. Maka tahun depan yang 4 juta akan membayar," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi juga mengungkapkan alasan mengapa Pemprov Jabar memperpanjang kebijakan pemutihan pajak bagi warga.
"Pertama dari sisi jangka waktu terlalu mepet ya. Karena melayani wajib pajak yang nunggak bukan perkara gampang. Saya melihat timbul antrian yang begitu panjang. Baik itu petugas atau wajib pajak," katanya
Baca Juga: Lisa Mariana Akui Perbuatannya dengan Ridwan Kamil Salah: Tapi Saya Gak Pernah Hubungi Duluan
"Sehingga agar tidak terjadi antrian terlalu panjang. Maka waktu diperpanjang, agar jumlah tidak berdesak desakan dan bisa terlayani dengan baik semuanya," imbuhnya.
Sebelumnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat, selama dua hari pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak pada 20 sampai 21 Maret 2025, lebih dari Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan bermotor roda dua dan empat yang melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan pajak dan pembayar pajak tersebut, saat ini terjadi kenaikan sekitar 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk sampai malam kemarin, ada kenaikan 50 persen dibandingkan dengan perolehan sebelum ada program pemutihan pajak," ujar Dedi, Sabtu (22/3/2025).
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan bisa menertibkan dan akuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.

Soroti pungli THR