Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!

Rabu, 16 April 2025 | 09:15 WIB
Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!
perhitungan lembur di hari libur (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap karyawan atau pekerja yang kerja lembur, terutama di luar jam kerja normal atau saat hari libur, maka berhak dapat upah tambahan alias uang lembur. Lantas bagaimana perhitungan lembur di hari libur? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui bahwa lembur kerja di hari libur artinya karyawan tetap bekerja di luar jam kerja normal pada hari libur resmi nasional atau hari istirahat. Jika lembur kerja di waktu ini maka upahnya lebih besar dibanding lembur biasa.

Upah lembur di hari libur atau di luar jam kerja normal ini diatur resmi oleh pemerintah dan tercantum Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Ini berlaku untuk karyawan yang sistem kerjanya 6 hari kerja/minggu atau 5 hari kerja/minggu.

Idealnya, setiap karyawan bekerja selama 7-8 jam dalam sehari. Jika lebih dari jam tersebut maka itu dianggap lembur atau overtime. Setiap perusahaan mempunyai aturan berbeda untuk perhitungan lembur para karyawannya.

Meski demikian, umumnya perhitungan lembur tersebut dilakukan sesuai dengan hari kerjanya. Nah bagi yang ingin tahu bagaimana perhitungan lembur di hari libur, mari simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Jam Lembur

Lembur adalah pekerjaan yang dikerjakan di luar jam kerja normal. Lembur itu melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja normal seperti yang telah ditetapkan perusahaannya . Lembur ini disebut juga sebagai overtime.

Sebelumnya  sudah disebutkan setiap karyawan idealnya memiliki waktu bekerja 7 jam/hari jika memiliki waktu 6 hari kerja, dan 8 jam/hari jika memiliki waktu 5 hari kerja (setara 40 jam/ minggunya).

Waktu libur di akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur nasional ini adalah hak setiap karyawan atau pekerja untuk beristirahat. Jika perusahaan mempekerjakan karyawannya di hari tersebut, maka perusahaan harus bayar upah lembur kepada karyawannya.

Aturan Jam Lembur

Jam lembur karyawan ada aturannya dan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah pada 26 No 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Adapun bunyi aturannya sebagai berikut:

Baca Juga: Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025

  • Waktu kerja lembur  karyawan paling banyak 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
  • Ketentuan waktu lembur seperti pada ayat (1) tidak termasuk waktu lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional

Aturan jam lembur karyawan juga tercantum dalam pasal 28 yang bunyinya seperti berikut ini:

  • Jika akan melakukan kerja lembur maka harus ada perintah dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis atau media digital.
  • Berdasarkan ayat (1), Perintah dan persetujuan tersebut bisa dengan cara membuat daftar pekerja/buruh yang sedia kerja lembur dan ditandatangani baik oleh pekerja/buruh yang bersangkutan maupuh pihak perusahaan

Cara Hitung Kerja Lembur di Hari Libur

Bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 7 jam/hari dan 40 jam dalam 1 Minggu untuk 6 hari kerja, maka berikut ini cara perhitungan upah yang diperoleh saat melaksanakan kerja lembur berdasarkan informasi resmi dari Kemenker RI.

  • Jam pertama hingga jam ketujuh, akan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan akan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan hingga jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam

Sebagai gambaran, berikut ini contoh penghitungan lembur kerja di hari libur:

Riri bekerja dengan menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap). Lalu Riri kerja lembur pada hari libur selama 9 jam. Hari libur tersebut tidak jatuh di hari kerja terpendek.

Kira-kira berapa upah lembur yang diterima oleh Riri? Berikut ini cara perhitungannya:

Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
7 jam pertama: 7 x (2 x Rp28.901) = Rp404.614
Jam ke-8: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-9: 1x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Jadi dijumlahkan, total upah lembur yang diterima Riri adalah sebesar Rp606.921

Untuk perhitungan upah lembur di hari libur yang bertepatan dengan hari kerja terpendek, berikut ini cara penghitungan upah lemburnya:

  • Jam pertama hingga jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam ketujuh hingga jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam

Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:

Jaka kerja menerima upah sebesar Rp 5.000.000/bulan (sudah teramsuk upah pokok dan tunjangan tetap). Jaka kerja di hari libur selama 8 jam jatuh di hari kerja terpendek. Maka upah lembur yang diterima Jaka sebagai berikut:

Upah sejam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
5 jam pertama: 5 x (2 x Rp28.901) = Rp289.010
Jam ke-6: 1 x (3 x Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-7 hingga 8: 1 x (4 x Rp28.901) = Rp115.604

Jadi jika dijumlah nominal di atas, maka total upah lembur yang diterima oleh Jaka yaitu sebesar Rp491.317

Demikian penjelasan mengenai perhitungan lembur di hari libur lengkap dengan cara dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI